Malas, dua personel Polsek Palmerah Jakbar dipecat

id Kapolsek palmerah,Polsek palmerah,Polisi dipecat ,Palmerah

Malas, dua personel Polsek Palmerah Jakbar dipecat

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran memberikan keterangan kepada pers di Jakarta pada Senin (16/12/2024). ANTARA/Risky Syukur

Jakarta (ANTARA) - Dua orang personel Polsek Palmerah, Jakarta Barat, yakni Bripka N dan Briptu AIR dipecat dari kepolisian karena tidak masuk kerja selama lebih dari 30 hari dengan alasan malas..

"30 hari itu bisa setahun, bisa sebulan sekaligus, lebih dari 30 hari layak di PTDH berarti sudah tidak mau dinas," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran di Jakarta, Rabu.

Sugiran mengaku telah melakukan pembinaan dengan memberikan teguran kepada kedua anggotanya tersebut. Namun, kedua anggota itu tidak mengindahkan teguran dan tetap tidak masuk dinas.

"Kalau Bripka N sebelum saya menjabat Kapolsek sudah di-PTDH, kalau Briptu AIR itu zaman saya, enam bulan enggak masuk dinas," kata Sugiran.

Sugiran menuturkan alasan kedua anggotanya tidak masuk dinas karena malas dan memilih berada di rumah.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua personel Polsek Palmerah Jakbar dipecat

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE