Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengajukan diskresi kepada pemerintah pusat untuk memaksimalkan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang memenuhi kriteria dapat diangkat seluruhnya menjadi ASN berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Hal itu dia sampaikan pada saat mengikuti rakor penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemda bersama Mendagri Tito Karnavian, MenpanRB Rini Widyantini, dan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh secara online dari Gedung Daerah Provinsi Kepri, Rabu.
"Kami berkomitmen penuh mengakomodir dan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di Pemprov Kepri," kata Gubernur Ansar.
Pertama, Ansar memohon diskresi untuk para tenaga non-ASN yang tidak dapat hadir pada ujian kompetensi tahap I dikarenakan alasan tertentu, seperti kendala transportasi mengingat kondisi geografis Kepri yang berupa kepulauan.
Beberapa tenaga non-ASN khususnya guru-guru dari pulau-pulau seperti di Kabupaten Natuna, pada saat tertentu sangat riskan untuk ikut transportasi laut.
"Untuk itu kami meminta diskresi agar dapat diikutkan kembali pada seleksi tahap II," ujar Gubernur Ansar.
Kemudian, Gubernur juga meminta kebijakan memberikan izin mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap II bagi yang telah mengikuti seleksi penerimaan CPNS, namun gagal pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Ansar mencontohkan beberapa dari mereka sudah bekerja di atas dua tahun dan berhak mengikuti seleksi PPPK, tapi mencoba mengikuti seleksi CPNS seperti dokter dan bidan desa, namun gagal karena kuota fungsional untuk PPPK di rumah sakit provinsi terbatas.
"Ini juga termasuk guru. Kalau boleh kami meminta diskresi untuk mengusulkan mereka kembali untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II," ujar Gubernur.
Selain itu, Ansar turut menyampaikan tenaga non-ASN yang bekerja di bawah dua tahun, namun masuk sebelum Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN disahkan pada 31 Oktober 2023, diharapkan bisa diusulkan ikut seleksi PPPK tahap berikutnya.
Menanggapi hal ini, MenpanRB Rini Widyantini menyampaikan fokus pihaknya saat ini memang menyelesaikan penataan tenaga non ASN yang terdata di pangkalan data BKN.
"Nanti kita selesaikan, saat ini dalam sistemnya itu sudah terkunci. Jadi yang sudah terdata di BKN tidak perlu khawatir," katanya.
MenpanRB turut memaparkan proyeksi sisa non ASN yang belum diangkat sebanyak 1.783.665 orang, yang mana 1.345.338 orang di antaranya dinyatakan memenuhi syarat PPPK periode I. Menurutnya ada 443.712 orang non ASN database BKN dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) periode I dan belum mendaftar PPPK periode I.
Ia juga menegaskan komitmen penataan tenaga non ASN perihal penganggaran gaji surat Menteri PanRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yakni tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
Apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sehingga anggarannya tetap disediakan.
"Bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada huruf b, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai," paparnya.
Sementara, Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah mengikuti pelaksanaan Coaching Clinic Optimalisasi Penataan Tenaga Non-ASN Tahap II yang akan diselenggarakan oleh Kemendagri. Teknis konsultasi dilaksanakan secara daring pada tanggal 9-10 dan 13-15 Januari 2025, pukul 15.00 sampai 20.00 WIB.
"Hal yang dikonsultasikan tentang permasalahan/kendala teknis penataan tenaga non-ASN yang substansinya fokus terkait pendaftaran melalui portal SSCASN," kata Mendagri.
Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh ingin agar informasi mengenai perpanjangan pendaftaran PPPK tahap dua hingga tanggal 15 Januari 2025 dapat sama-sama diumumkan dan disebarluaskan sampai ke daerah sehingga penataan tenaga non-ASN dapat mengakomodir semaksimal mungkin.
Komentar