Terdakwa Pembunuh Mega Umboh Divonis 20 Tahun

id gugun, gunawan, ujang, terdakwa, pembunuhan, puteri, mega, umboh, penjara, 20, tahun

Batam (ANTARA Kepri) - Gugun Gunawan alias Ujang (Uj), seorang terdakwa pembunuh Putri Mega Umboh yang merupakan istri perwira menengah Polda Kepulauan Riau, AKBP Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.
       
Vonis Majelis Hakim yang terdiri dari Reno Listowo, Riska dan Ridwan tersebut tiga tahun lebih lama dibanding tuntutan jaksa selama 17 tahun penjara.
       
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pudana pembunuhan berencana terhadap korban yang terjadi pada Juni 2011 silam.
       
Majelis Hakim mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi selama persidangan yang menyebutkan terdakwa memukul, menusuk, menggorok dan membuang jenasah korban di Hutan Telaaggapunggur membuktikan bahwa Ujang adalah pelaku pembunuhan tersebut.
       
"Terdakwa adalah otak pembunuhan, pembelaannya yang minta dibebaskan kami tolak," kata Reno.
       
Hakim juga menilai, keterangan terdakwa yang selalu berbelit-belit dalam persidangan serta tidak berkata jujur menjadi hal yang memberatkan. Selain itu, terdakwa juga menyeret nama orang lain dalam kasus tersebut.
       
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan menjatuhi hukuman 20 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," tegas Reno.
       
Dalam persidangan 19 April 2012 lalu, Tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan yang dibacakan Sugeng, menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana serta turut serta membunuh sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUH Pidana dan dituntut 17 tahun penjara.
       
Menurut Sugeng, hal yang memberatkan terdakwa antara lain pembunuhan pada 24 Juni 2011 yang diperbuatnya telah telah meresahkan masyarakat, serta membuat seorang anak kehilangan ibunya.
       
Sementara itu sikap kooperatif Uj selama menjalani persidangan dinilai JPU sebagai perbuatan yang dapat meringankan hukuman. (KR-LNO/M009)

Editor: Dedi

   

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE