Yusril: MK berpeluang batalkan parliamentary threshold

id Yusril Ihza Mahendra, ambang batas presiden, ambang batas parlemen

Yusril: MK berpeluang batalkan parliamentary threshold

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra diwawancarai wartawan di sela pembukaan Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1/2025) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Denpasar (ANTARA) - Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).

Ia menilai putusan MK yang membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.

Keputusan itu, kata dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

Sehingga, partai politik punya peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.

“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB,” kata dia.

Setelah putusan MK itu, kata dia, pemerintah akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.

Rumusan itu nantinya akan diimplementasikan untuk pemilihan umum baik legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak ada lagi aturan terkait ambang batas.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Yusril sebut MK berpeluang batalkan parliamentary threshold

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE