Logo Header Antaranews Kepri

Ratusan Karyawan Aneka Mining Sukses Mogok Kerja

Selasa, 29 Mei 2012 16:14 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Sekitar 170 karyawan perusahaan granit PT Aneka Mining Sukses di Desa Pangke, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, mogok kerja menuntut kejelasan status hubungan kerja, tunjangan makan dan tunjangan kehadiran.

Para karyawan yang tergabung dalam Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Aneka Mining Sukses (AMS), mogok kerja mulai pagi dengan duduk-duduk di depan kantor perusahaan yang dijaga puluhan personel Kepolisian Resor Karimun.

Akibatnya, aktivitas perusahaan berhenti total. Seluruh alat berat, truk-truk termasuk 'conveyor' yang mengangkut batu granit dari lokasi penambangan juga tidak beroperasi.

"Aksi itu merupakan buntut kekecewaan karyawan terhadap manajemen perusahaan yang tidak memenuhi tuntutan, yaitu masalah status hubungan kerja, tunjangan makan dan tunjangan kehadiran," kata Ketua SPAI-FSMPI Karimun, Muhamad Fajar di sela-sela aksi.

Muhamad Fajar mengatakan, hampir seluruh pekerja tidak memiliki status hubungan kerja yang jelas, sebagian ada yang berstatus pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) namun tidak menerima salinan surat perjanjian kerja yang dilindungi secara hukum.

"Bahkan ada karyawan yang bekerja sejak 2001 tidak memiliki status kerja," ucapnya.

Dia menyayangkan perusahaan sebesar AMS masih mengabaikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Mengenai tunjangan makan, menurut dia, hanya dibayarkan perusahaan saat lembur, padahal uang makan adalah hak karyawan yang dibayarkan tanpa memandang apakah sedang lembur atau tidak.

"Sedangkan tunjangan kehadiran yang dapat mendorong kualitas dan produktivitas kerja sama sekali tidak pernah diterima karyawan. Karyawan tidak mematok besarnya, tetapi sesuai dengan kemampuan perusahaan. 'Masak' perusahaan sebesar ini tidak mampu memberikan tunjangan sementara perusahaan yang lebih kecil saja bisa," ujarnya.

Para karyawan mengancam akan mogok selama tiga hari, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi manajemen.

"Sebelumnya pekerja sudah berupaya untuk berkomunikasi secara kekeluargaan dengan manajemen melalui surat bipartit, namun surat itu tidak pernah ditanggapi meski sudah enam kali dilayangkan. Padahal, syarat sah mogok kerja cukup dengan melayangkan surat sebanyak tiga kali," katanya.

Sukemin, salah seorang karyawan mengatakan sudah bekerja selama 12 tahun, namun baru diangkat sebagai karyawan tetap pada 2008.

"Sedangkan status hubungan kerja di bawah 2008 tidak jelas. Perusahaan memang ada memberikan uang makan sebesar Rp8.000, namun diberikan saat lembur. Sedangkan tunjangan kehadiran tidak pernah," ucapnya.

Berunding

Aksi mogok kerja tersebut mendapat respon dari manajemen perusahaan yang menggelar pertemuan tertutup dengan perwakilan pekerja.

Hadir dalam pertemuan lebih dari satu jam itu, yakni Goh Boon Yee dari pihak AMS dan Muhamad Fajar serta Tri Marpaung dari perwakilan pekerja.

Perundingan tersebut melahirkan sebuah kesepakatan dengan saksi bertandatangan Kepala Bidang Pengawasan dan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Karimun Mujarab Mustafa dan Kepala Bidang Pendataan dan Upah Karyawan Poniman.

Dalam risalah tersebut disebutkan bahwa pihak AMS bersedia mengeluarkan surat pengangkatan permanen kepada seluruh karyawan selambat-lambatnya pada 10 Juni 2012.

Sedangkan mengenai tuntutan tunjangan makan dan tunjangan kehadiran, pihak AMS menyatakan belum bersedia memenuhinya.

Muhamad Fajar mengatakan, hasil yang disepakati dalam perundingan tersebut akan dibicarakan dengan para karyawan guna menentukan apakah mogok kerja akan tetap berlanjut sesuai rencana.

"Kami bicarakan dulu dengan karyawan karena dari tiga tuntutan, hanya satu yang dipenuhi perusahaan. Yaitu mengeluarkan surat pengangkatan permanenn kepada seluruh karyawan selambat-lambatnya 10 Juni 2012," ucapnya.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Mujarab Mustafa mengatakan pihak perusahaan diharapkan secepatnya melakukan pengangkatan sebagai karyawan permanen sesuai dengan kesepakatan yang telah tercapai.

"Kami berharap pihak perusahaan segera melaksanakan hasil kesepakatan itu," katanya.

Mengenai salinan perjanjian kerja yang tidak diterima karyawan, Mujarab mengatakan hal itu tergantung kebijakan dari pihak perusahaan.

"Itu tergantung perusahaan apalagi AMS ini kantor pusatnya di Jakarta. Tapi yang jelas, salinan perjanjian kerja harus diterima perusahaan, soal kapan penyerahan itu tergantung peraturan pada satu perusahaan," ucapnya. (KR-RDT/A013)

Editor: A Jo Seng Bie



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026