Kodim 0318/Natuna dan ratusan warga bersihkan aliran sungai

id Natuna,Hari juang,Kepri,Kodim 0318,TNI

Kodim 0318/Natuna dan ratusan warga bersihkan aliran sungai

Proses pembersihan aliran air di Natuna, Kepri dalam rangka hari juang pada Selasa (9/11/2025). ANTARA/HO-Kodim 0318 Natuna

Natuna (ANTARA) - Komando Distrik Militer (Kodim) 0318/Natuna, Kepulauan Riau, bersama ratusan warga setempat melakukan kegiatan pembersihan aliran sungai sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Juang TNI AD.

Pasi Teritorial Kodim 0318/Natuna, Kapten Erikson Sinurat, di Natuna, Selasa, mengatakan aksi gotong-royong tersebut dilaksanakan pada Selasa pagi di kawasan Air Raya, Bandarsyah.

Kegiatan itu tidak hanya fokus pada penguatan semangat Hari Juang TNI AD, tetapi juga bentuk kepedulian TNI terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Karya bakti ini kita laksanakan dalam rangka Hari Juang TNI AD. Selain kegiatan ini, Kodim 0318/Natuna juga akan melaksanakan bakti kesehatan, ziarah rombongan, dan doa bersama,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, personel TNI bersama warga membersihkan sungai, parit, hingga jalan poros dari sampah plastik, kayu, serta tumbuhan liar yang menghambat aliran air dan jalan.

Baca juga: Ditsamapta Polda Kepri kerahkan Tim Pammat untuk monitor banjir rob

Upaya itu dilakukan mengingat intensitas hujan di Natuna belakangan ini cukup tinggi, serta mengecilnya luas jalan, sehingga dibutuhkan langkah antisipatif agar tidak terjadi banjir dan kecelakaan lalu lintas.

“Agar pada musim penghujan seperti sekarang ini, aliran air di parit dan sungai dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan genangan akibat tersumbat,” ujar dia.

Kapten Erikson menekankan pentingnya kolaborasi antara TNI dan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Menurut dia, kerja bersama menjadi metode paling efektif untuk menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan.

“Dengan berkolaborasi, semua lebih mudah diatasi. Kita jaga alam, maka alam akan melindungi kita,” ucapnya.

Baca juga: Bakamla buka donasi bantu korban bencana Sumatra

Baca juga: Majikan aniaya PRT di Batam divonis pidana 10 tahun penjara

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE