Kejati Kepri hentikan perkara pencurian motor di Kota Batam

id restorative justice,penghentian penuntutan, kejati kepri, pencurian sepeda motor, kejari batam, kepulauan riau

Kejati Kepri hentikan perkara pencurian motor di Kota Batam

Kajati Kepri Teguh Subroto didampingi Aspidum Bayu Pramesti memimpin ekspose penghentian perkara kasus pencurian sepeda motor oleh Kejari Batam, Rabu (22/1/2025). ANTARA/HO-Kejati Kepri.

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan perkara pencurian kendaraan bermotor di Batam melalui mekanisme keadilan restoratif (RJ) yang pertama pada 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf dihubungi ANTARA, Rabu, mengatakan perkara tersebut ditangani oleh Kejari Batam dengan tersangka bernama Andreas Marbun.

“Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi orang tuanya yang sudah lanjut usia,” kata Yusnar.

Tersangka merupakan tulang punggung keluarga menjadi salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghentikan penuntutan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Selain itu, kata dia, juga telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Tersangka belum pernah dihukum, dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari lima tahun. Tersangka juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan korban telah memaafkan perbuatannya, keduanya sepakat berdamai tanpa syarat,” kata Yusnar.

Penghentian perkara terhadap Andreas Marbun dipimpin oleh Kajati Kepri Teguh Subroto didampingi Aspidum Bayu Pramesti dan diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi dan Kasipidum Iqram Syaputra.

“Ini perkara pertama yang dihentikan penuntutannya di tahun 2025,” kata Yusnar.

Para tahun 2024, Kejati Kepri telah menghentikan penuntutan melalui mekanisme restorative justice sebanyak 21 perkara.

Terkait kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka Andreas Marbun terjadi Agustus 2024. Saat hendak memarkirkan sepeda motornya, menemukan sebuah kunci kontak yang bertuliskan Yamaha berwarna hitam dan kunci rumah bertuliskan huruf M di parkiran gedung 14 Kawasan Industri Wiraraja, Kelurahan Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Tersangka mengambil kunci tersebut dan menyimpannya. Kemudian, pukul 23.30 WIB tersangka mencoba memasukkan kunci tersebut ke satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru yang terparkir di PT Cin Poly Gedung 14 dan ternyata kunci tersebut berfungsi.

Tiga bulan kemudian, tepatnya 10 November 2024, tersangka ke PT Xin Poly bertujuan untuk menggantikan karyawan yang sedang sakit. Ketika hendak pulang, tersangka melihat sepeda motor yang kuncinya ditemukan tersebut, lalu membawa pergi.

Perbuatan tersanga mengambil sepeda motor tersebut merugikan pemilik Michael Siboro dengan kerugian sebesar Rp13 juta.

Perkara tersangka disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RIU Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif juncto Surat Edaran Japidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga:
Polisi tembak kaki dua pencuri sepeda motor

PN Batam batal sidangkan 11 mantan Satresnarkoba Barelang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE