Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau, segera memberlakukan kebijakan pemberian sanksi sosial kepada penerima program restorative justice (RJ) agar ada kemanfaatan usai bebas dari tuntutan pidana.
"Sanksi sosial untuk penerima RJ masih berjalan, tapi sampai sekarang belum ada perkara yang kami lakukan melalui RJ. Nanti pada saat penanganan berikutnya (sanksi sosial) diberlakukan," kata Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi dikonfirmasi di Batam, Selasa.
Menurut Kasna, kebijakan ini tidak serta merta diberlakukan, tapi ada beberapa faktor yang jadi pertimbangan.
Seperti, memungkinkan tidak sanksi sosial atau pelatihan kerja itu diberlakukan kepada penerima RJ, dan kesediaan dari penerima RJ untuk menjalankan sanksi sosial tersebut.
"Jadi ada banyak faktor juga," ujarnya.
Namun, kata dia, Pemerintah Kota Batam menyambut baik kebijakan sanksi sosial kepada penerima RJ dan siap untuk bekerja sama dengan Kejari Batam.
Baca juga: Kemendukbangga/BKKBN rancang peta jalan kependudukan untuk Sumatera
"Pemerintah Kota Batam sangat welcome, tinggal menunggu ada tidak perkara yang di RJ kan," katanya.
Pada Januari 2025, Kejari Batam mewacanakan kebijakan pemberian sanksi sosial dan pelatihan kerja kepada penerima program RJ dengan menjajaki kerja sama bersama Pemerintah Kota Batam.
Pemberian sanksi sosial ini bertujuan sebagai efek jera kepada pelaku tindak pidana perkaranya dihentikan lewat mekanisme keadilan restoratif tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Karena, restorative justice atau keadilan restoratif hanya diberikan sekali seumur hidup, maka apabila pelaku mengulangi perbuatannya, tidak ada lagi keringanan, akan diproses hingga pengadilan.
Kasna menyebut, pemberian sanksi sosial ini sekaligus untuk menjawab sentimen negatif di masyarakat terhadap program restorative justice yang dianggap minim manfaat.
"Mudahan-mudahan terobosan-terobosan ini merupakan hal positif sehingga ke depan pelaksanaan restorative justice bisa lebih dirasakan manfaatnya," katanya.
Terobosan ini berangkat dari evaluasi perkara yang diselesaikan lewat restorative justice kebanyakan kasus pencurian di mana 50 persen pelakunya adalah pengangguran dan tidak memiliki keahlian.
Dengan adanya sanksi sosial ini, selain jadi efek jera, ada kemanfaatan baik kepada pelaku maupun masyarakat.
Sanksi sosial yang diberikan dapat berupa membersihkan rumah ibadah, menjadi pekerja kebersihan dan diikutkan dalam program keterampilan.
Baca juga: Polda Kepri tangkap pimpinan ormas atas penggelapan belasan kontainer
Komentar