Mantan Dirjen Kemenkeu dituntut 4 tahun penjara kasus Jiwasraya

id Isa Rachmatarwata, Korupsi Jiwasraya, Eks Dirjen Kemenkeu, Bapepam-LK

Mantan Dirjen Kemenkeu dituntut 4 tahun penjara kasus Jiwasraya

Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata bersiap memberikan keterangan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/12/2025). Sidang beragenda pemeriksaan terdakwa dalam kapasitasnya semasa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar

Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dituntut pidana penjara selama 4 tahun terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya pada beberapa perusahaan dalam kurun waktu 2008–2018.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Zulkifli meyakini mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

"Tuntutan pidana penjara dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rutan," kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Selain pidana badan, Isa juga dituntut agar dikenakan pidana denda senilai Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

JPU juga menuntut agar Isa dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp90 miliar, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat dirampas oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, lanjut JPU, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dengan demikian, JPU meyakini Isa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut JPU, perbuatan Isa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sehingga memberatkan tuntutan.

"Selain itu, perbuatan Isa juga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp90 miliar dan turut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun pada skandal kasus yang sama," kata JPU menambahkan.

Dalam kasus tersebut, Isa didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp90 miliar lantaran menyetujui produk asuransi pada saat kondisi Jiwasraya bangkrut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Dirjen Kemenkeu dituntut 4 tahun penjara dalam kasus Jiwasraya

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE