Natuna (ANTARA) - Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menyebutkan bahwa nelayan kecil diberikan keleluasaan untuk menangkap ikan di semua zona, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Wan Mansyur di Natuna, Kamis, menjelaskan bahwa nelayan kecil adalah orang yang mata pencariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, baik menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakannya, atau nelayan yang menggunakan armada dengan kapasitas sampai lima grosstone.
"Nelayan kecil memiliki keleluasaan dalam melakukan penangkapan ikan antar zona, karena tidak dibatasi di satu zona penangkapan ikan terukur, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1)," ucap dia.
Selain itu, menurut PP yang sama pada Pasal 13 Ayat (2), nelayan kecil juga dibebaskan dari segala bentuk pungutan perikanan, baik berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun retribusi perikanan, serta diberikan kelonggaran dalam pelaksanaan kewajiban untuk mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan, atau nelayan kecil diperbolehkan mendaratkan hasil tangkapan di sentra nelayan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18.
Menurut dia, aturan ini menguntungkan nelayan kecil, oleh karenanya nelayan kecil diminta untuk tidak memasuki wilayah negara asing, atau mencoba menangkap ikan di luar wilayah Indonesia.
Pasalnya, akan membahayakan jiwa dan merugikan diri sendiri, seperti yang telah terjadi pada November 2024, dimana nelayan Natuna ditangkap otoritas Malaysia dan didakwa hukuman delapan bulan penjara akibat masuk wilayah Malaysia.
"Diharapkan nelayan kecil dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, agar tidak terjadi kembali pelanggaran batas wilayah tangkap dan diharapkan selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat," ujar dia.
Baca juga: Bea Cukai Batam ungkap modus penyeludupan narkoba lewat bandara
Komentar