Bea Cukai Batam ungkap modus penyeludupan narkoba lewat bandara

id penyeludupan narkoba, bandara hang nadim, hang danim batam, bea cukai batam, kota batam, kepulauan riau

Bea Cukai Batam ungkap modus penyeludupan narkoba lewat bandara

Bea Cukai Batam mengekespos barang bukti sitaan koper dan sabu yang diseludupkan jaringan narkoba melalui Bandara Hang Hadim Batam dalam rilis Kantor Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam mengungkap modus yang digunakan jaringan narkoba untuk menyeludupkan barang terlarang itu melalui bandar, yakni menggunakan koper dengan menyusun barang bawaan dengan pola yang sama.

Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah di Batam, Kamis, menyebut pola ini sudah empat kali berhasil diungkap oleh petugas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim Batam.

“Jadi modusnya sama, mereka menumpuk pakaian dalam koper, terdiri dari celana jins, bed cover dan sajadah,” kata Zaky.

Dijelaskan, pengungkapan penyeludupan narkoba oleh sepasang kekasih RD (28) asal Pekanbaru-Riau dan kekasihnya AM (24) dari Palembang, terungkap pada Kamis (23/1) di Bandara Hang Nadim Batam.


Baca juga: Bea Cukai Batam berhasil gagalkan penyelundupan 10,9 kg narkoba

Kedua pasangan kekasih ini menaiki pesawat dengan rute Batam-Jakarta-Kendari dengan tujuan hendak berlibur. Tapi petugas curiga dengan koper yang dibawa sepasang kekasih itu.

Anehnya lagi, barang-barang pribadi milik keduanya ditaruh di tas ransel yang dibawa ke ruang tunggu. Sementara koper yang disusupkan narkoba dimasukkan dalam bagasi.

“Saat petugas mencari pemiliknya, kedua kekasih ini tampak menghindari petugas, dan mengaku tidak membawa barang yang mencurigakan,” kata Zaky,

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea Cukai Batam Muhtadi menjelaskan, setelah kedua kekasih itu diperiksa secara intensif, keduanya mengakui ditawarkan untuk membawa paket sabu yang dikemas ukuran kecil sebesar 240 gram. Total ada empat bungkus di koper milik AM dan empat bungkus ditaruh di koper RD.

Koper itu baru dibeli sehari sebelum berangkat, lalu pakaian yang ada di dalam koper merupakan pakaian bekas yang dibeli di Pasar Jodoh.

Kedua pelaku ini, kata dia, diperintah oleh Sasa, pelaku yang saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang).

“Para pelaku merupakan jaringan yang dikendalikan oleh tersangka AWI,” katanya.

Adapun sabu diduga kuat berasal dari Malaysia, masuk melalui Tanjung Balai Karimun, dibawa oleh AWI dan RO.

Kemudian sabu seberat total 10,95 kg itu dikemas dalam ukuran 240 gram sebanyak 27 bungkus dan siap untuk dikirim kepada pemesan yang berada di daerah lain di Indonesia.

Awi dan RO ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, setelah penyidik gabungan Bea Cukai, Polresta Barelang, Polsek Nongsa melakukan pengembangan dari penangkapan dua kekasih tadi.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polresta Barelang. Kasatresnarkoba Polresta Barelang AKP Deni Lagie menyebut tersangka AWI merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Awi merupakan otak dari jaringan ini, residivis bebas dari Lapas di Pekanbaru,” kata Lagie.

Baca juga: BC Batam selamatkan keuangan negara Rp87 miliar terkait narkoba

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE