Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau, membantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas Siri) menangkap dua buronan Kejaksaan RI yang terdeteksi melarikan diri dan berada di wilayah tersebut.
Kasi Intel Kejari Batam Tiyan Andesta di Batam, Rabu, mengatakan buronan pertama yang ditangkap bernama Eddy Gunawan Tambrin (58), terpidana tindak pidana korupsi kredit macet senilai Rp90 miliar yang ditangani oleh Kejari Surabaya.
“Eddy ditangkap di sebuah hotel di kawasan Batam Centre pada Selasa (4/2), tanpa perlawanan dan kooperatif,” katanya.
Dia menyebut, Eddy merupakan Direktur Utama PT SBA yang mengajukan kredit senilai Rp172 miliar ke Bank Mandiri sejak 2008 lalu. Dalam pengajuannya, mengagunkan 15 kapal kargo miliknya lalu pada 2010, kredit tersebut macet sedangkan terdapat sisa kredit senilai Rp90 miliar yang tidak dibayarkan.
“Terpidana diduga bersalah karena menjual 15 kapal yang diagunkan, sementara kredit bank belum lunas,
Dalam amar putusan Mahkamah Agung RI nomor 2098K/PID.SUS/2016 tanggal 24 Juli 2017 menyatakan Eddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menghukum terpidana dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp36,4 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
“Jika harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kepada terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Tiyan.
Buron kedua, Riko Antoni (43), terpidana kasus korupsi pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan nilai Rp1,4 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman Barat.
“Terpidana Riko ditangkap Rabu tanggal 5 Februari di Tiban Indah Permah, Batam,” katanya.
Adapun tindak pidana yang dilakukan terpidana Riko tidak menghadiri untuk memberikan keterangan selama penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.
“Saat ditangkap, terpidana Riko bersikap kooperatif,” katanya.
Usai ditangkap, terpidana Eddy dititipkan di Rutan Polsek Batam Kota dan Riko di Rutan Kejari Batam, sebelum diterbangkan ke Jakarta dan Pasaman Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Interpol Indonesia: Ada lima pintu imigrasi rutin dipakai WNA buronan, termasuk di Batam
Komentar