Logo Header Antaranews Kepri

Siapa Bertanggung Jawab atas Kerusakan Jembatan Barelang?

Sabtu, 9 Juni 2012 22:59 WIB
Image Print

RABU (6/6) sekitar pukul 02.30 WIB, jembatan Raja Kecik yang lebih dikenal dengan Jembatan Enam Barelang, Kota Batam ditabrak tongkang APC Aussie I berbendera Australia dengan panjang sekitar 150 meter dan lebar 50 meter hingga mengalami kerusakan berat.

Raja Kecik merupakan rangkaian keenam jembatan yang menghubungkan Pulau Batam (Pulau utama Kota Batam) dengan Pulau Nipah, Setokok, Rempang, Galang dan Galang Baru dan merupakan aset negara.

Jembatan itu dibangun oleh Otorita Batam (saat ini Badan Pengusahaan Batam/BP Batam) pada 1994 hingga 1996 dan diresmikan pada 1997. Jembatan rancangan BJ Habibie tersebut merupakan satu-satunya jalur darat yang menghubungan pulau tersebut ke Kota Batam.

Jembatan enam tersebut memiliki panjang 200 meter, terdiri dari empat sisi yang masing-masing sisi memiliki panjang sekitar 45 meter dan lebar 2x6,5 meter.

Pimpinan Proyek Pembangunan Jembatan Enam Barelang, Yudi Cahyono mengatakan kerusakan di jembatan tersebut cukup parah dan kemungkinan bisa menghabiskan biaya hingga Rp50 miliar untuk melakukan perbaikan.

"Kerugian puluhan miliar bahkan mungkin sampai Rp50 miliar," kata dia.

Kerusakan parah terjadi pada bagian ke tiga sebelah kanan bila dilihat dari Pulau Galang. Pada bagian tersebut tidak dapat dilalui lagi, sementarai sisi bagian kanan bergeser lebih dari satu meter.

Perbaikan Jembatan Raja Kecik Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ditanggung perusahaan kapal yang menabrak jembatan itu.

"Perbaikan ditanggung perusahaan, tidak menggunakan dana APBN," kata Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, Istono.

BP, kata dia, tidak meminta ganti rugi kepada perusahaan, melainkan perbaikan seperti kondisi sebelum ditabrak.

"Diperbaiki seperti kondisi semula. Kami sebagai pihak yang dulu membangun juga harus dilibatkan. karena kami yang mengetahui persis rancang jembatannya," kata dia menegaskan.

Labuh

Sebelum diketahui menabrak Jembatan Enam Balerang kapal tersebut sudah labuh jangkar sejauh 1,3 mil laut sejak sekitar enam bulan lalu.

BP Batam menyatakan, kawasan tersebut memang merupakan wilayah labuh jangkar kapal dan ada izin dari kementerian perhubungan.

"Memang kami yang mengajukan ke Kementerian Perhubungan agar perairan tersebut bisa dimanfaatkan sebagai kawasan parkir kapal (lego jangkar) dan disetujui. Artinya memang resmi," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho di Batam.

Djoko mengatakan, izin tersebut diberikan sekitar tahun 2008, saat terjadi krisis di Eropa dan Amerika sehingga banyak kapal-kapal mereka tidak beroperasi.

"Sejak diberikan izin, memang banyak kapal yang parkir di situ. Terakhir ada sekitar 12 kapal yang parkir," katanya.

Ia mengatakan, walaupun pada Rabu (6/6) dinihari ada satu kapal yang putus jangkar, setelah terjadi cuaca buruk dan terbawa arus hingga menabrak Jembatan Enam Barelang, namun titik awal kapal tersebut sudah sesuai ketentuan.

"Titik parkir kapal tersebut lebih dari 1,3 mil laut, jadi sudah sesuai dengan ketentuan. Kecelakaan tersebut semata-mata karena cuaca buruk," kata Djoko.

Perbaikan

BP Batam memperkirakan perbaikan Jembatan VI Barelang atau Jembatan Raja Kecik yang mengalami kerusakan setelah ditabrak Kapal tongkang APC Aussie I membutuhkan waktu lima bulan.

"Perbaikan menyeluruh dan permanen membutuhkan waktu lima bulan," kata Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, Istono.

Pada satu bulan pertama akan melakukan penyelidikan kerusakan sebelum dilakukan tindakan.

"Sebulan pertama akan dilakukan penelitian untuk melihat tingkat kerusakan, selanjutnya akan dilakukan perbaikan fisik permanen hingga lima bulan kedepan. Kami akan buat sesuai seperti sebelumnya," kata dia.

Menurut dia saat ini kondisi sebagian jembatan sudah tidak layak dilalui kendaraan besar meski posisinya sudah kembali seimbang setelah anjungan kapal lepas dari badan jembatan.

"Semula sempat ditutup dan tidak boleh dilewati sama sekali, namun berdasarkan penelitian diizinkan kendaraan kecil seperti motor dan sedan untuk melintas. Namun tidak untuk kendaraan yang lebih besar," kata Istono.

Ahli hukum sekaligus penggurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Hery Supriadi mengatakan untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab terhadap kerusakan jembatan tersebut tidak mudah.

"Jika daerah tersebut memang ada izin tambat kapal, bisa jadi pihak yang mengizinkan kapal berlabuh pihak yang harus bertanggungjawab," kata dia.

Pemilik kapal bisa jadi akan mempertanyakan legalitas dari tempat dan izin yang diberikan oleh otoritas terkait sehingga kapalnya bisa lego jangkar karena mereka sudah membayar untuk itu.

"Bisa jadi otoritas di Indonesia yang dituntut balik karena kapal mereka yang ditambat bisa lepas dan menabrak jembatan. Mereka pasti akan menanyakan legalitas dan izin yang diberikan," Kata dia.

Hery mengatakan ada kemungkinan pemilik kapal tidak akan diam dengan kapal mereka yang lepas dan menabak jembatan sehingga mengalami kerusakan.

"Jika BP Batam atau pihak lain dalam negeri lepas tanggung jawab dan tidak mau disalahkan. Sementara Australia juga tidak mau dipersalahkan, jalan yang bisa ditempuh adalah membawa kasus ini ke mahkamah internasional di Belanda," kata Hery.

Menurut dia dalam kapal yang berbendera Australia tersebut berlaku hukum negara bendera, maka walaupun kejadian ada di Indonesia namun tidak bisa diterapkan hukum yang berlaku.

Di pihak lain, kata dia, masyarakat Pulau Galang Baru dan sekitarnya yang menurut Pemerintah Kota Batam berjumlah sekitar 4.000 jiwa juga bisa menuntut karena akses mereka ke kota melalui beberapa pulau terputus.

"Jika sudah seprti itu, siapa yang harus bertanggungjawab? Atau harus APBN kita yang harus dikeluarkan untuk perbaikan dan membayar ganti rugi?," tanya dia.

Ia menilai harus ada pihak yang ditahan agar kasus ini bisa diurai secara tuntas dan tahu siapa yg meski bertanggungjawab.

"Bisa jadi ada unsur kelalaian dari kasus ini. Maka jika ada kelalian berarti harus ada pihak bertanggungjawab," kata dia.

Rancangan Induk Kelautan

Ketua Yayasan Maritim Indonesia (YMI), Nada Faza Soraya mengatakan saling lepas tangan dan lempar tanggung jawab akibat kejadian ini karena pemerintah kita masih kurang memahami hukum-hukum laut.

Seharusnya, kata dia, Batam sebagai daerah dan pelabuhan bebas harus memiliki kawasan untuk kepentingan pelabuhan pendukung pelabuhan sebagai tempat lego jangkar kapal.

"Hingga saat ini di Batam belum ada hal itu, jadi semua belum jelas. Batam belum memiliki rancangan induk kelautan. Apalagi daerah yang dijadikan area lego jangkar belum dilakukan studi kelayakan sebelumnya," kata dia.

Ia mengatakan, kejadian tersebut menunjukkan tidak ada standar pelayanan minimum bagi kawasan yang diperbolehkan untuk lego jangkar.

Masalah lain yang dihadapi kawasaan pelabuhan bebas Batam, kata dia, ialah fungsi Syahbandar yang berada di bawah Kantor Pengawasan Laut dan Pantai (KPLP).

"Syahbandar seharusnya ialah pihak yang mengelola kawasan tersebut, bukan KPLP. Kami sudah mengajukan draft perubahan ke Presiden, namun hingga kini belum ada revisi," kata Nada. (KR-LNO/Z003)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026