Pemerintah finalisasi Perpres pastikan tukin dosen

id tunjangan kinerja,tukin,tukin dosen,Peraturan Presiden,Perpres Tukin,dosen PTN,tukin Dosen,menkeu,Tunjangan Kinerja,Tukin

Pemerintah finalisasi Perpres pastikan tukin dosen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran pejabat lainnya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2/2025). ANTARA/ Muhammad Heriyanto

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sedang melakukan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres), sebagai upaya untuk memastikan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang belum menerima.

“Saat ini kami sedang memproses perhitungan dan pendataan dan Perpres juga sedang dalam proses difinalkan,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Menkeu menjelaskan, dosen yang belum dan akan segera menerima tukin, di antaranya kategori dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan sistem remunerasi bersama dosen PTN satuan kerja (satker) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Selain itu, dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang saat ini telah menerima tunjangan profesi namun belum mendapatkan tunjangan kinerja

Ia memastikan bahwa Perpres terkait pemberian tunjangan kinerja bagi dosen tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, untuk dua kategori dosen ASN lainnya, yaitu dosen yang ada di dalam PTN Badan Hukum (PTNBH) telah dan akan terus mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi dosen sesuai standar PTNBH.

Kemudian, untuk dosen di Perguruan Tinggi (PT) kategori BLU yang telah menerapkan sistem remunerasi juga telah menerima tunjangan kinerja atau remunerasi



Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Togar M Simatupang mengungkapkan alasan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN 2020-2024 tidak dapat dicairkan(31/1).

"Program tukin yang lampau (2020-2024) tidak bisa dituntut karena kepatuhan parsial, 'ketidaksempatan' kementerian saat itu (Kemendikbudristek), dan tutup buku," kata Togar saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Di samping itu, Togar mengungkapkan tukin dosen ASN pada tahun 2020-2024 juga tidak dapat diberikan karena pengukuran kinerja tidak bisa dilakukan, sebab sudah berlalu jauh.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah finalisasi Perpres demi pastikan tukin bagi dosen

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE