Kades Kohod telah penuhi panggilan Polri kasus pagar laut

id Kasus Pagar Laut ,Kasus Pemalsuan SHGB/SHM ,Kades Kohod Tangerang ,Kabupaten Tangerang,kohod,pagar laut,pemalsuan dokumen

Kades Kohod telah penuhi panggilan Polri kasus pagar laut

Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, saat memberikan keterangan terkait kasus pagar laut yang melibatkan kliennya. (Azmi)

Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, Yunihar mengungkapkan bahwa kliennya tersebut sudah memenuhi dua kali pemanggilan dari Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus pemalsuan penerbitan SHGB/SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang.

"Asip, selaku Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, telah memenuhi panggilan Bareskrim sebanyak dua kali, guna memberikan keterangan berkaitan dengan penerbitan tujuh sertifikat hak milik (SHM). Dan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB)," kata Yunihar di Tangerang, Sabtu.

Ia menerangkan, pemenuhan dua panggilan dari tim Bareskrim Polri tersebut dilakukan sejak pemanggilan pertama yakni pada tanggal 6 dan 13 Februari 2025 lalu.

Yunihar menyebut, selama proses pemeriksaan oleh penyidik, kliennya hanya ditanya perihal adanya dugaan pemalsuan dalam tahapan penerbitan SHGB/SHM di perairan pantura Tangerang.

Baca juga: Ardiwinata: Efisiensi anggaran tak berdampak pada sektor MICE


Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Kades Kohod juga mengungkapkan alasannya kliennya tidak hadir dalam penggeledahan Bareskrim Polri pada Senin, 10 Februari 2025. Pasalnya saat proses itu kliennya tengah berada di luar kota.

Yunihar membantah, bila Kades Arsin pergi hingga ke Singapura untuk melarikan diri. "Dan masih di wilayah Tangerang," ucap dia.

Baca juga: Polres Anambas hentikan perkara penganiayaan melalui keadilan restoratif



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kades Kohod telah penuhi dua kali panggilan Polri

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE