
Mabes Polri-TNI Bantu Amankan Batam

Batam (ANTARA Kepri) - Polresta Batam Rempang Galang (Barelang) mendapat bantuan prajurit dari Mabes Polri dan anggota TNI Yonif 134 Tuah Sakti untuk melakukan pengamanan pascabentrok dua kelompok massa di Planet Holiday Hotel Batam, Senin sore.
"Selain Mabes Polri yang mengirimkan 150 prajurit Brimob Kelapa Dua, ada juga bantuan pasukan dari Polresta Tanjungpinang, Polres Bintan dan Tanjungbalai Karimun, serta prajurit TNI Yonif 134 Tuah Sakti," kata Wakapolresta Barelang, AKBP Misbahul Munauwar di Batam, Selasa.
Ia mengatakan, ada 27 anggota Polresta Tanjungpinang yang dikirimkan ke Batam. Sementara dari Polres Karimun 30 orang, dan anggota TNI Yonif 134 Tuah Sakti sebanyak 60 orang.
"Mereka bergabung dengan anggota Polresta Barelang dan Brimob Polda Kepri untuk melakukan pengamanan seluruh wilayah Kota Batam," kata dia.
Ia mengatakan ke seluruh pasukan dibagi dalam enam kelompok untuk berpatroli ke seluruh wilayah Batam.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Barelang, Kompol Anton Sujarwo saat memimpin apel sebelum pelaksanaan patroli gabungan meminta pada semua pasukan agar bertindak wajar dan tidak berlebih-lebihan.
"Saat berpatroli tidak boleh ada yang berlebihan. Ini sifatnya hanya pengamanan saja," kata dia saat memimpin apel di halaman Mapolresta Barelang.
Walaupun diminta tidak melakukan hal berlebihan, namun seluruh pasukan Brimob Polda Kepri dan dari Jakarta dipersenjatai dengan senjata laras panjang. Sebagian lagi dilengkapi dengan sejata gas airmata.
Hingga Selasa sore kepolisian menyatakan telah ada 32 orang ditahan dan dimintai keterangan terkait kerusuhan yang mengakibatkan satu korban tewas dan sepuluh korban luka berat dan ringan.
Korban yang mengalami luka yang dirawat di rumah sakit akibat kerusuhan pada Senin sore (18/6), hingga saat ini masih dirawat di RS Harapan Bunda, RS Budi Kemulyaan, dan RS Elisabeth Batam.
Kerusuhan tersebut dipicu sengketa lahan seluas 3,7 hektare di kawasan Batumerah, Batuampar, Kota Batam, antara dua kelompok massa yang pekan lalu telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Batam. Namun pihak yang kalah mengajukan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Kepri. (KR-LNO/N005)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
