
THM Batam Tertib Ikuti Aturan Buka Tutup

Batam (ANTARA Kepri) - Tempat hiburan malam di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau tertib mengikuti aturan Wali Kota tentang buka tutup usaha selama Ramadhan 1433 Hijriyah.
"Sampai hari ini, belum ada tempat hiburan malam (THM) yang melanggar ketentuan," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam Yusfa Hendri di Batam, Selasa.
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, kata dia, banyak THM yang melanggar ketentuan jam operasional tempat hiburan.
"Kami mengimbau dan berharap THM bisa bekerja sama untuk mematuhi keputusan buka tutup," kata Yusfa.
Menurut dia, seyogyanya THM mematuhi aturan yang dibuat bersama, karena pengaturannya sudah sangat bertoleransi pada dunia usaha.
Selama Ramadhan 1433 Hijriyah, tempat hiburan malam wajib tutup pada tiga hari pertama bulan puasa, tiga hari di pertengahan puasa, satu hari terakhir puasa dan dua hari awal Lebaran. Sedangkan hari-hari yang lain diperbolehkan buka mulai pukul 22.00 WIB sampai 02.00 WIB.
Tim yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, aparat kepolisian dan Kodim sejak awal sudah melakukan razia THM, dan semuanya masih tertib aturan.
THM yang diawasi, kata dia, yaitu diskotek, pub, karaoke, club, kafe, musik hidup dan sejenisnya.
"Umumnya menjual alkohol, ada DJ dan pemandu lagu," kata dia.
Ditanya mengenai temuan panti pijat yang masih buka, ia mengatakan tempat tersebut tidak masuk kategori THM. "Itu tempat hiburan biasa," kata dia.
Meski begitu, pemerintah kota juga memberikan pengaturan kepada panti pijat yang beroperasi di Ramadahan, antara lain tidak berlayani pelanggan yang berlainan jenis dan berpakaian sopan serta memberikan kesempatan kepada pegawainya untuk beribadah pada jam kerja.
"Ada kebijakan lain untuk tempat pijat," kata mantan Kabag Humas Pemkot Batam itu. (Y011/Z002)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
