Logo Header Antaranews Kepri

Wali Kota Batam Ancam Cabut Izin THM

Senin, 30 Juli 2012 23:03 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, Ahmad Dahlan mengancam mencabut izin operasional tempat hiburan malam (THM) setelah diketahui ada yang melanggar peraturan buka tutup pada Ramadhan 1433 Hijriah.

"Kami hanya memberikan peringatan dua kali saja. Bagi yang tidak patuh, kami akan langsung cabut izin operasional mereka," kata dia di Batam, Senin.

Dalam surat keputusan bersama antara Wali Kota Batam, pemilik THM, ormas Islam, bersama intansi terkait lainnya pada awal Juli, disepakati seluruh THM diwajibkan tutup pada satu hari menjelang Ramadhan hingga dua hari memasuki Ramadhan.

"Setelah itu tiga hari pertengahan Ramadhan dan satu hari sebelum Idul Fitri sampai dua hari Idul Fitri," katanya.

Selain diwajibkan tutup, seluruh pemilik THM juga sudah menyepakati untuk mengurangi jam operasional mereka mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB dinihari, walaupun dalam kenyataannya ditemukan beberapa THM yang buka sampai subuh.

"Tim gabungan yang bertugas melakukan pengawasan akan segera bertindak dengan tegas agar tidak semakin banyak yang melanggar kesepakatan," kata dia.

Pemerintah Kota Batam, lanjutnya, membentuk tim pengawas operasional tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, bar dan berbagai jenis hiburan malam lainnya.

Wali kota mengatakan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja akan terus mengawasi tempat hiburan malam hingga Ramadhan usai.

"Tim akan bertugas hingga akhir bulan, memastikan semua patuh terhadap keputusan tersebut," kata Dahlan.

Sebelumnya, ketentuan wali kota tersebut ditolak oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam dan Front Pembela Islam (FPI) yang mengancam akan melakukan razia.

Saat pembahasan penutupan THM di Batam, MUI memilih meninggalkan sidang karena merasa tidak sepakat dengan usulan yang disampaikan oleh pengelola THM. (KR-LNO/E005)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026