Logo Header Antaranews Kepri

Dana Aspirasi DPRD Karimun 2012 Berisiko Hukum

Senin, 13 Agustus 2012 21:15 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Ketua LSM Gerakan Tanpa Kompromi, Fitra Sukarna, menuturkan penjatahan dana aspirasi untuk 30 orang anggota DPRD Karimun sebesar Rp30 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2012, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, berisiko hukum.

"Berdasarkan amanat Pasal 292 ayat (1) UU No: 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta Pasal 41 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD tidak punya fungsi dan kewenangan sebagai pelaksana APBD," ucapnya di Tebing, Senin.

Fitra Sukarna mengatakan, anggota DPRD memiliki tiga fungsi yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan.

"Bukan sebagai pelaksana APBD, sebab itu perlu ditelusuri apa dasar hukum penjatahan dana itu dan mekanisme apa yang dipakai oleh anggota DPRD Karimun dalam memanfaatkan dana 'jatah' itu," jelasnya.

Dia mengatakan meski penjatahan dana aspirasi pada masing-masing anggota DPRD Karimun tidak memiliki dasar hukum yang kuat, namun ironisnya nominal penjatahan dana aspirasi itu setiap tahun terus meningkat tajam.

"Setahu saya tahun 2009 lalu masing-masing anggota DPRD Karimun mendapat jatah dana aspirasi sebesar Rp500 juta, pada tahun 2010 meningkat jadi Rp1 miliar, pada tahun 2012 saya mendapat informasi masing-masing anggota dewan mendapat jatah dana aspirasi sebesar Rp1 miliar, namun untuk unsur pimpinan jatah dana aspirasinya lebih besar berkisar antara Rp1,5 hingga Rp2 miliar," katanya.

Menurut dia naiknya jatah dana aspirasi dapat menjadi bukti bahwa masing-masing individu anggota DPRD Karimun sudah tidak memiliki kepedulian dan keprihatinan lagi terhadap kehidupan masyarakat Karimun yang semakin sulit.

"Saya harap pada pemeriksaan rutin tahun ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, untuk lebih serius menyoroti dan menelusuri serta mengawasi berbagai kegiatan proyek aspirasi yang dibiayai dengan dana aspirasi, karena realisasinya sangat rawan untuk diselewengkan dan wibawa pemerintahan yang sah akan terpuruk," ujarnya.

Dia menjelaskan pengunaan dana aspirasi itu erat kaitannya dengan kepentingan pribadi anggota DPRD dan partainya, saat dana aspirasi itu terealisasi, hanya nama anggota dewan dan partainya secara serta merta terangkat "di mata" konstituennya.

"Selain itu pemanfaatan dana aspirasi tersebut sulit dipertanggungjawabkan secara hukum, karena mulai dari lokasi dan kontraktor pelaksana proyek umumnya orang dekat dari oknum anggota DPRD itu sendiri," jelasnya.

Secara terpisah Ketua DPRD Karimun, Raja Bahktiar, menuturkan pengucuran dana aspirasi untuk anggota DPRD yang bersumber dari APBD Karimun hanya pada tahun 2011.

"Tahun ini saya tidak melihat, mulai dari pembahasan APBD murni hingga pembahasan APBD Perubahan tahun ini. Tahun lalu besarnya Rp1miliar rata-rata per orang," tuturnya.

Dia menjelaskan dana aspirasi itu digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak terakomodir dalam musyawarah rencana pembangunan dan reses anggota DPRD Karimun.

"Tentang melawan hukum atau tidaknya, saya tidak mengetahui. Saya berpendapat selama dana aspirasi itu digunakan untuk kepentingan dan demi peningkatan masyarakat banyak tidak masalah," jelasnya.

Ketika dikatakan penyebab penjatahan dana aspirasi itu mencuat setelah ada beberapa anggota DPRD Karimun menempatkan dana tersebut ke Pos Bantuan Sosial.

"Tentang hal itu saya tidak mau mengomentari, silahkan tanya langsung pada individu masing-masing anggota dewan itu. Jika digunakan untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan untuk kepentingan masyarakat banyak tidak masalah," katanya. (KR-HAM/E001)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026