Penyidik KPK upayakan penuhi dokumen tambahan ekstradisi Tannos

id Ekstradisi Paulus Tannos,Kasus Korupsi KTP Elektronik,KPK

Penyidik KPK upayakan penuhi dokumen tambahan ekstradisi Tannos

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik di institusinya mengupayakan memenuhi dokumen tambahan ekstradisi buronan Paulus Tannos sebelum 30 April 2025.

Paulus Tannos merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

“Penyidik akan mengupayakan memenuhi permintaan tambahan yang dalam hal ini merupakan afidavit dari pihak Singapura dalam rentang waktu yang diberikan. Jadi, akan mengupayakan untuk dipenuhi,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).

Kendati demikian, KPK belum dapat menjelaskan lebih detail terkait bentuk afidavit yang diminta oleh Pemerintah Singapura tersebut.

“Masih belum bisa disampaikan dulu ya kepada rekan-rekan. Intinya pernyataan tersumpah,” jelasnya.

“Mereka meminta pernyataan. Pernyataan tersumpah dari Indonesia bahwa ada hal-hal yang dibutuhkan untuk menguatkan jaksa di Singapura untuk bisa melakukan, mungkin ya, mungkin ekuivalennya adalah penuntutan kalau di Indonesia," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia saat ini sedang melengkapi dokumen tambahan yang diminta oleh Pemerintah Singapura terkait ekstradisi Paulus Tannos.

Supratman di Jakarta, Selasa (15/4), mengatakan dokumen tambahan tersebut diurus oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan dikomunikasikan dengan KPK.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Penyidik upayakan penuhi dokumen tambahan ekstradisi Tannos

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE