Jakarta (ANTARA) - KPK mengungkapkan bahwa Pemerintah Singapura menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
“KPK menyambut positif putusan Pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO (daftar pencarian orang) Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada 23-25 Juni 2025.
“KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi tersebut.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menyambut baik komitmen pemerintah Singapura dalam perjanjian ekstradisi atau perjanjian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dengan Indonesia.
Dirinya melihat komitmen tersebut sebagai langkah maju hubungan diplomatik yang sama-sama menguntungkan dalam menjunjung tinggi supremasi hukum di antara kedua negara.
“Salah satu poin yang disampaikan tadi dalam pertemuan Perdana Menteri Singapura dan Presiden RI adalah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Pemerintah Singapura berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian yang telah ditandatangani,” ujar Supratman, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Supratman pun optimistis komitmen pemerintah Singapura dalam perjanjian ekstradisi maupun MLA itu menjadi momentum baik bagi kedua negara untuk saling berkoordinasi dan bekerja sama lintas negara dalam penegakan hukum.
Adapun Menkum RI menghadiri dan mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam pertemuan bilateral tingkat tinggi, Leader’s Retreat bersama Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong di Parliament House, Singapura, Senin.
Dalam kunjungan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo, ada beberapa nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani, di antaranya terkait pengembangan energi ramah lingkungan mencakup perdagangan listrik yang bersih, penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) lintas batas, serta pembangunan kawanan industri hijau di Provinsi Kepulauan Riau.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Singapura tolak permohonan penangguhan Paulus Tannos
Komentar