Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum periode 2017–2022 Arief Budiman menjadi saksi pada sidang pemeriksaan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Selain Arief, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota KPU Agustiani Tio Fridelina disebutkan juga akan menjadi saksi pada sidang yang sama.
"Mereka sudah konfirmasi hadir," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan kepada wartawan.
Adapun sidang akan dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto di Ruang Sidang Hatta Ali.
Baca juga: KPK menduga sumber uang Harun Masiku sebagian berasal dari Djoko Tjandra
Sementara itu, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan akan mengawal keterangan Arief Budiman pada persidangan agar tidak ada perubahan dari keterangan pada sidang sebelumnya tahun 2020.
"Saat itu putusan sudah inkrah dan disampaikan bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku dan Saeful Bahri. Kalau berubah keterangannya, itu berarti obstruction of justice dan ini yang kami sebut sebagai bukti politisasi hukum," tutur Ronny kepada wartawan dalam kesempatan berbeda.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Ketua KPU Arief Budiman jadi saksi pada sidang Hasto Kristiyanto
Komentar