Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melarang siaran langsung sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Hakim Ketua Rios Rahmanto menjelaskan sidang kasus tersebut saat ini sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi, sehingga tidak diperbolehkan menyiarkan sidang secara langsung.
"Silakan bagi pers melakukan peliputan dan perekaman, tetapi tidak live streaming," ujar Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Selain itu, Hakim Ketua juga meminta para pengunjung agar tidak merekam jalannya persidangan karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan.
Proses persidangan, kata Hakim Ketua, sudah terekam oleh alat, sehingga sudah akurat dan cukup. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada perekaman di luar dari insan pers.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim larang siaran langsung sidang Hasto Kristiyanto
Komentar