Kejagung : Sita uang yang disimpan di bawah kasur oleh AM

id Kejaksaan Agung ,Ali Muhtarom ,Kasus suap putusan lepas ,Jampidsus Kejagung

Kejagung : Sita uang yang disimpan di bawah kasur oleh AM

Tangkapan layar - Penyidik pada Jampidsus Kejagung berusaha menggeledah bagian bawah kasur di rumah tersangka AM (Ali Muhtarom) di Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menyita uang dari tersangka AM (Ali Muhtarom) yang disimpan di bawah kasur pada rumahnya yang berada di Jepara, Jawa Tengah.

Sebagai informasi, Ali Muhtarom selaku anggota majelis hakim merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Dikemukakan Harli bahwa penggeledahan itu digelar pada 13 April 2025. Dari sana, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang tunai sebanyak 3.600 lembar uang pecahan 100 dolar AS. Saat ini, uang tersebut telah disimpan di bank.

“Jadi, kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar. Silakan dihitung penyetaraannya,” katanya.

Baca juga: Fachry Albar jalani pemeriksaan kesehatan terkait kasus narkoba

Adapun dalam kasus suap ini, penyidik menyebut bahwa Ali Muhtarom menerima uang suap total sebesar Rp6,5 miliar terkait pemberian putusan lepas dalam kasus korupsi CPO.

Terkait apakah uang yang ditemukan di rumah Ali merupakan uang suap, Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik masih mendalami asal-muasal uang tersebut.

“Itu juga yang mau didalami apakah itu merupakan aliran yang belum digunakan atau memang itu dari simpanan. Mungkin dari yang lain, ‘kan, kami belum tahu,” ucapnya.

Adapun dalam video penggeledahan yang dibagikan oleh Kejagung, tampak penyidik memasuki sebuah kamar dan berusaha menggeledah bagian kasur.

Dengan bantuan seorang wanita yang berada di rumah tersebut, penyidik menemukan sebuah koper yang disimpan di dalam sebuah karung. Ketika dibuka, koper tersebut berisi tumpukan uang dolar AS yang disimpan dalam dua buah plastik.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung benarkan sita uang tersangka AM yang disimpan di bawah kasur

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE