Kuasa hukum Hasto penuhi panggilan KPK

id Hasto Kristiyanto,Dewas KPK,Rossa Purbo Bekti,hasto,kasus korupsi

Kuasa hukum Hasto penuhi panggilan KPK

Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Lumban Tobing (kanan), bersama Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli (tengah) saat tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Lumban Tobing, memenuhi panggilan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Johannes bersama Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa pukul 14.14 WIB.

"Jadi, kami datang siang ini pukul 14.00 untuk memenuhi undangan dari Dewas KPK," ujar Johannes di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Undangan itu, kata dia, terkait dengan pihaknya yang telah membuat pengaduan mengenai dugaan tindak pelanggaran etik oleh Kasatgas KPK Rossa Purbo Bekti dan seluruh tim.

Johannes menjelaskan bahwa pihaknya membawa sejumlah alat bukti untuk mendukung pelaporan terkait dengan pelanggaran oleh Rossa terhadap kliennya, Hasto, dan ajudan Hasto bernama Kusnadi.

Baca juga: Ganjar: Hasto masih aktif sebagai Sekjen PDIP

"Kami akan menyampaikan seluruh keberatan kami, apa-apa saja pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK. Nanti semuanya akan kami uraikan di sana, di dalam pertemuan dengan Dewas,” jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pihaknya akan mempertanyakan alasan Dewas KPK baru memanggil mereka usai membuat laporan pada tahun 2024.

"Justru ini mau kami sampaikan, kenapa kok begitu lama? Jadi, kekhawatiran saya, jangan sampai selesai perkaranya Hasto, ini enggak jelas urusannya gitu loh ya 'kan," katanya merujuk penyelesaian laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Rossa.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum Hasto Kristiyanto penuhi panggilan Dewas KPK

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE