Logo Header Antaranews Kepri

BPK Diminta Cermat Mengaudit Biaya RTRW Karimun

Selasa, 4 September 2012 14:15 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri)- Ketua Partai Nasional Demokrat, Kabupaten Karimun, Pristman Lalela, mengharapkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan untuk lebih cermat mengaudit uang negara yang dikucurkan untuk mendanai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Karimun.

"Waktu yang digunakan oleh Tim Panitia Khusus DPRD Karimun untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Karimun tahun 2011-2031 cukup lama, yakni selama 11 bulan, tentunya dana yang dikucurkan untuk pembahasan Ranperda itu hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah tentunya tidak sedikit dan masyarakat perlu mengetahui untuk apa saja dana itu digunakan," ucapnya di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Pristman Lalela menjelaskan dalam waktu dekat, dirinya akan menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau.

"Harapan itu akan saya sampaikan secara tertulis pada BPK, untuk apa saja anggaran itu digunakan oleh Tim Panitia Khusus (Pansus), bila digunakan untuk berkoordinasi dan rapat kerja tentu ada 'output' nya yang terperinci dan bila digunakan untuk biaya perjalanan dinas ke Jakarta, harus di-crosscheck BPK hingga ke manifest akhir penerbangan," jelasnya.

Dia menuturkan sudah selayaknya publik mengetahui selama 11 bulan itu, kemana Tim Pansus melakukan konsultasi, masalah apa saja yang diidentifikasi dan kendala apa yang dihadapi oleh Tim Pansus yang berjumlah 11 orang, sehingga waktu pembahasannya cukup lama, terhitung sejak mulai dibentuknya tim itu sejak 12 September 2011 hingga Ranperda itu disahkan menjadi Perda, 13 Agustus 2012.

"Sangat disayangkan meski waktu pembahasan sangat panjang, namun Perda itu tidak tegas dan belum maksimal menjadi instrumen yang strategis dan berkualitas untuk mewadahi seluruh rencana pembangunan di Karimun, belum mengakomodir kepentingan seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat nelayan, karena 0 hingga 3 mil dari garis pantai tidak ditetapkan sebagai area tangkap nelayan dan belum menjamin kelestarian lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan," tuturnya.

Menurut Laporan Tim Pansus RTRW yang disampaikan dalam Rapat Paripurna, tanggal 13 Agustus 2012, tim itu dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Karimun No 20 tahun 2011 tanggal 12 September 2011, tim itu berjumlah 11 orang, satu orang menjabat sebagai sekretaris bukan anggota.

Agenda kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pansus selama 11 bulan pembahasan Ranperda menjadi Perda sebanyak 23 kegiatan diantaranya rapat internal, rapat kerja, konsultasi ke staf ahli Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Institut Teknologi Bandung di Jakarta.

Konsultasi berlanjut ke Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang. Ada juga pengumpulan data, konsultasi ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan lain-lain. (HAM/E010)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026