Polres Natuna cegah premanisme dengan gencarkan patroli ke objek vital

id Premanisme,Natuna,Kepri,Polres,Polisi,Patroli

Polres Natuna cegah premanisme dengan gencarkan patroli ke objek vital

Petugas saat berpatroli di salah satu tempat usaha pada Jumat (9/5/2025). ANTARA/HO-Polres Natuna

Natuna (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Natuna, Kepulauan Riau, menggencarkan patroli di objek vital dan tempat keramaian sebagai upaya mencegah aksi premanisme.

Kepala Polres Natuna, AKBP Novyan Aries Effendie, dikonfirmasi dari Natuna, Jumat, mengatakan kegiatan patroli terbaru dilaksanakan pada Jumat pagi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

Dalam patroli petugas melakukan diskusi dan sosialisasi kepada pimpinan di objek vital dan pemilik tempat usaha, guna mengetahui kondisi di lapangan.

Objek vital dan tempat keramaian yang menjadi sasaran patroli meliputi swalayan, bank, kantor PLN, dan area Pertamina.

"Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi aksi premanisme di wilayah Kabupaten Natuna," ujar dia.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Natuna juga memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terpengaruh atau terlibat dalam tindakan premanisme.. Kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan untuk menakuti, melainkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

"Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat kehadiran polisi di lapangan, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa segala bentuk premanisme tidak akan ditoleransi di Kabupaten Natuna," katanya.

Menurutnya, tindakan premanisme dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang lainnya, tergantung pada bentuk tindakannya. Tindakan tersebut bisa berupa pemerasan, kekerasan terhadap orang maupun barang, hingga perbuatan tidak menyenangkan seperti intimidasi. Hukuman yang dikenakan pun bervariasi dan dapat mencapai belasan tahun penjara.

Ia menambahkan, sejauh ini Natuna dalam kondisi kondusif, dan diharapkan terus berlangsung guna menjaga iklim investasi.

"Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, mengancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Jika mengakibatkan luka berat atau kematian, hukuman dapat mencapai 12 tahun atau lebih," ucap dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE