
Perda Badan Usaha Kepelabuhanan Karimun Direvisi

Karimun (ANTARA Kepri) - Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah Kepelabuhanan mulai direvisi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor maritim dan kepelabuhanan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
"Salah satu urgensi revisi Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah Kepelabuhanan (Perda BUMD Kepelabuhanan) adalah untuk menambah jumlah bidang usaha yang dapat dikelola oleh BUMD Kepelabuhanan yang kerap disebut dengan BUP," kata Ketua Tim Pansus Revisi Perda BUMD Kepelabuhanan DPRD Karimun Anwar Hasan di Gedung DPRD Karimun, Rabu.
Anwar Hasan menjelaskan pada perda lama, BUP hanya menaungi 16 jenis kegiatan usaha, pada draft perda yang baru akan menaungi 25 kegiatan usaha.
"Pada pasal 6 Perda No 20 tahun 2008, BUP hanya menaungi 16 kegiatan, pada draft perda yang baru ada penambahan kegiatan usaha dibawah naungan BUP. Tujuannya untuk memberikan peluang seluas-luasnya pada BUP selaku operator pelabuhan di Karimun. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha di bawah pengelolaan BUP kedepan diharapkan akan memberikan dampak yang siginifikan pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," jelasnya.
Dia menuturkan di dalam draft perda itu akan ditegaskan tentang persentase pembagian hasil pendapatan dari berbagai jenis usaha yang dilakukan oleh BUP dan harus disetorkan ke kas daerah.
"Ada dua jenis pendapatan yang diperoleh BUP yakni, pendapatan dari hasil kerjasama dan kedua hasil usaha sendiri. Dalam draft perda yang baru akan ada pengaturan persentase dengan tegas," tuturnya.
Ditanya sudah sejauh mana pembahasan draft perda itu dilakukan oleh Tim Pansus, ucap dia, masih dalam tahap memahami kata dan kalimat yang dipaparkan pada sejumlah pasal yang akan direvisi.
"Butuh waktu memahami memahami isi dari kata dan kalimat yang dipaparkan dalam sejumlah pasal yang akan direvisi, karena dipaparkan tidak dengan kata dan kalimat sesuai dengan bahasa hukum," katanya.
Mekanisme
Di tempat yang sama anggota Tim Pansus, Jamaluddin, menduga draf perda tentang BUP yang ada 'di tangan' Tim Pansus saat ini yang dibahas dan disusun oleh satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Karimun sebelumnya dibahas tanpa melalui mekanisme yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mulai dari kata, kalimat, pasal demi pasal yang akan direvisi sangat banyak yang perlu dibenahi. Harusnya itu tidak perlu terjadi jika Bagian Hukum di Pemkab Karimun turut memberikan "advice" hukum, sebelum draf perda itu diserahkan ke pimpinan DPRD," ucapnya.
Jamaluddin menuturkan jika tidak segera dibenahi, kelak akan menimbulkan masalah di kemudian hari dan masa pembahasan oleh Tim Pansus akan semakin panjang.
"Kata dan kalimat yang menjelaskan pasal demi pasal, harus dipaparkan secara tegas dan jelas sesuai dengan bahasa hukum. Sehingga paparan kata dan kalimat disetiap pasal draf itu tidak rancu dan multi tafsir seperti sekarang. Ironisnya setiap kali pembahasan kami lakukan sejak awal September lalu sampai saat ini tidak pernah dihadiri oleh Bagian Hukum Pemkab Karimun, kalaupun ada yang diutus hanyalah sebatas staf yang tidak memahami hukum, " tuturnya.
Menurut dia, bila kata dan kalimat tidak kunjung disesuaikan dengan bahasa hukum, saya khawatir pembahasan draft perda itu tidak akan selesai hingga akhir bulan mendatang, dampak lainnya dikhawatirkan keberadaan perda itu kelak tidak dapat memberikan kepastian hukum bagi pengelola dan pemangku kepentingan pelabuhan di Karimun
"Kami harap dengan dilakukannya revisi terhadap Perda BUMD Kepelabuhanan, kelak dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi penyelenggara pelabuhan hingga 'stake holder' nya. Namun sampai saat ini kami masih disibukan membaca kalimat yang terdapat pada pasal demi pasal yang akan direvisi, butuh waktu memahami paparan kalimat yang disampaikan dalam draf perda itu," katanya.
Dia memaparkan harusnya memasuki minggu ketiga, pembahasan yang dilakukan oleh Tim Pansus sudah memasuki pada tahap analisa hukum yang dapat memberikan kepastian hukum terhadap pengelola dan pengguna jasa pelabuhan.
"Namun faktanya kami masih disibukkan dengan upaya bagaimana memahami isi dari kata dan kalimat yang disampaikan dalam draf yang akan direvisi," paparnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Karimun berada pada posisi geostrategis internasional, karena berbatasan langsung dengan alur pelayaran tersibuk di dunia yakni Selat Malaka, memiliki garis pantai yang panjang dan laut yang dalam.
Untuk mengoptimalkan pengelolaan letak yang strategis tersebut, Karimun hanya butuh regulasi yang benar untuk menjamin terciptanya iklim usaha yang kondusif dan dapat memberikan jaminan pengelolaan dan stakeholder jasa maritim dan kepelabuhanan di Karimun. (HAM/N002)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
