
BC Kepri Dituding Tidak Transparan Tindak Penyelundupan

Karimun (ANTARA Kepri) - Lembaga Swadaya Masyarakat Kiprah menuding Kantor Wilayah Khusus Ditjen Bea Cukai Provinsi Kepulauan Riau tidak transparan dalam melakukan penindakan dan pengungkapan tindak pidana penyelundupan.
"Bea Cukai belum melaksanakan amanat UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena menurut kami penindakan tindak pidana penyelundupan adalah sebuah informasi yang layak diketahui publik," kata Ketua LSM Kiprah John Syahputra di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
John Syahputra menuturkan, beberapa bulan belakangan ini pihak BC Kepri berhasil menggagalkan berbagai tindak pidana penyelundupan yang tidak dipublikasikan kepada masyarakat. Dia mencontohkan, kasus MT Admiralty dan Tugboat Sigasiga yang diduga melakukan transfer solar secara ilegal di perairan Batam.
Kemudian, kasus tanker BBM MT Hornett, KM Kharisma yang diduga mengangkut minuman beralkohol ilegal. Dan terakhir, kasus tanker BBM MT Martha Global yang diamankan patroli BC pada Rabu pekan ini.
"Itu baru kasus yang besar, belum termasuk kasus penyelundupan kecil yang jumlahnya kami perkirakan lebih banyak dan tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Ketidaktransparanan BC dalam pengungkapan kasus-kasus penyelundupan itu rentan terjadinya penyimpangan, bahkan bukan tidak mungkin membuka peluang bagi oknum-oknum tertentu untuk 'bermain' dengan pelaku penyelundupan," katanya.
BC, menurut dia, merupakan institusi yang memberikan kontribusi besar bagi keuangan negara, termasuk juga menjadi yang terdepan dalam upaya mencegah kerugian negara akibat tindak pidana penyelundupan ekspor maupun impor.
"Sudah seharusnya BC mengedepankan asas transparan dalam setiap penindakan yang telah dilakukan. Dan sudah menjadi rahasia umum bahwa perairan Karimun sangat rawan terjadinya penyelundupan karena posisinya yang berada di perbatasan dan jalur perdagangan dunia," kata dia.
Lebih lanjut dia meminta Kementerian Keuangan lebih meningkatkan pengawasan terhadap kinerja BC sehingga menjadi institusi yang bersih dari praktik korupsi dan gratifikasi.
"Termasuk juga pengawasan terhadap barang bukti karena berdasarkan catatan kami, banyak barang bukti yang hilang atau dicuri seperti kasus hilangnya KM Eleng Biru di dermaga BC Kepri beberapa waktu lalu," ucapnya.
Dia menambahkan, BC Kepri juga sudah seharusnya memberi akses seluas-luasnya bagi publik untuk mendapatkan informasi terkait pengungkapan kasus penyelundupan, termasuk juga proses penyidikan hingga pelimpahan ke penyidik di kejaksaan. (RDT/A013)
Editor: Jo Seng Bie
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
