Pemkab Natuna terima Rp2,6 miliar DAK untuk mengatasi permukiman kumuh

id pengantasan kawasan kumuh,danak alokasi khusus tematik,cen sui lan,Kepri,Natuna

Pemkab Natuna terima Rp2,6 miliar DAK untuk mengatasi permukiman kumuh

Lokasi pembangunan jalan dan drainase di Puak, Kecamatan Bunguran Timur. ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2,6 miliar untuk pembangunan jalan dan sistem drainase di kawasan perumahan baru masyarakat, yang menjadi penerima manfaat program pengentasan permukiman kumuh.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Natuna, Suratmojo, di Natuna, Kamis, mengatakan proyek saat ini sedang memasuki tahap pelelangan.

“Dana sebesar Rp2,6 miliar akan dialokasikan untuk pembangunan jalan dan drainase di kawasan Puak, Kecamatan Bunguran Timur,” ucap dia.

Puak lanjut dia, merupakan wilayah relokasi 57 kepala keluarga (KK) asal Batu Kapal di kecamatan sama. Masyarakat direlokasi karena kawasan Batu Kapal termasuk dalam kategori permukiman kumuh.

Para penghuni dipindahkan ke wilayah Puak dan masing-masing diberikan satu unit rumah baru lengkap dengan lahan seluas 15 x 10 meter. 57 unit rumah ini permanen dan pembangunan juga didanai DAK senilai sekitar Rp5,3 miliar.

"DAK 2,6 miliar ini, untuk membangun sarana dan prasarana di 57 unit rumah yang saat ini dalam tahap pembangunan," ucap dia.

Selain dana dari pusat, Pemkab Natuna juga mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung proyek ini. Pasalnya, program ini merupakan bagian dari DAK Tematik yang mensyaratkan kontribusi dana dari pemerintah daerah.

Pemkab Natuna berperan dalam pembangunan berbagai fasilitas pendukung, seperti gerbang kawasan, ruang terbuka hijau (RTH), penerangan jalan umum (PJU), air bersih dan sanitasi.

“Kita bisa mendapatkan DAK ini karena daerah menunjukkan komitmen untuk turut membiayai program lewat APBD,” ujar Suratmojo.

Program ini mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan tempat tinggal yang bersih, sehat, dan layak huni.

“Regulasi ini menetapkan tujuh indikator utama dalam pengentasan kawasan kumuh, yaitu kondisi bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, sistem drainase, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, serta sistem proteksi kebakaran,” ujar dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE