Batam (ANTARA) - Badan Pelayanan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau kembali menerima pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia untuk yang ketiga kalinya di mulai Mei, yang terdiri atas 72 orang dideportasi dan dua orang repatriasi.
Sebanyak 74 orang PMI yang dideportasi dan direpatriasi itu diberangkatkan dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia menuju Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau, Kamis.
Staf Perlindungan BP3MI Kepri Indra D Putra di Pelabuhan Batam Center menjelaskan 74 PMI tersebut terdiri atas 46 orang laki-laki, 24 orang perempuan dan dua anak perempuan.
Baca juga: Presiden Prabowo kurban sapi 1 ton di Natuna
“Dua orang direpatriasi karena alasan sakit stroke dan gagal bekerja. Kemudian 72 orang dideportasi, jadi total hari ini ada 74 orang,” kata Indra.
Berdasarkan keterangan dari KJRI Johor Bahru, para PMI tersebut dideportasi telah selesai menjalani proses hukum di Malaysia.
Terkait pelanggaran yang dilakukan sama seperti PMI deportasi yang sebelumnya, yakni melanggar aturan izin tinggal, dokumen keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal.
“Pelanggarannya masih sama, over stay, dokumen tidak lengkap atau menyalahi izin,” kata Indra.

Setibanya di Batam, seluruh PMI dibawa ke shelter P4MI Kota Batam untuk dilakukan pendataan serta sosialisasi tentang prosedur yang benar untuk bekerja di luar negeri.
Selanjutnya para PMI tersebut dapat dijemput oleh pihak keluarganya, atau difasilitasi pulang ke tempat asalnya.
Beberapa PMI yang dideportasi hari ini berasal dari sejumlah provinsi, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Lampung, Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Riau.
Selama bulan Mei ini, BP3MI Kepri telah memfasilitasi tiga kali pemulangan PMI deportasi, dengan rincian pada Kamis (8/5) sebanyak 105 orang. Kemudian, Sabtu (17/5) sebanyak 115 orang, dan hari ini sebanyak 72 orang.
Sedangkan selama periode 2025 ini, BP3MI Kepri telah menerima pemulangan pada tanggal 19 April sebanyak 100 PMI deportasi. Kemudian tanggal 10 April sebanyak 96 orang. Lalu, tanggal 6 Maret sebanyak 44 orang, akhir Februari dipulangkan 150 orang lewat Tanjungpinang, selanjutnya tanggal 6 Februari ada 150 orang, tanggal 5 Februari sebanyak 80 orang, tanggal 9 Januari ada 129 orang, dan 17 Januari ada 37 orang.
Baca juga:
PT Timah menanam 2.500 mangrove di Pantai Pelambung, Karimun
Basarnas Pusat menguji kompetensi PNS KPP Natuna
Komentar