
BAP Korupsi KPU Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Karimun (ANTARA Kepri) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin, melimpahkan berita acara pemeriksaaan kedua tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Tanjungpinang, ibu kota Kepulauan Riau.
"Berkas acara pemeriksaan (BAP) sudah lengkap dan segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun (Kejari TBK), Sigit Santosa SH di Tanjung Balai Karimun, Senin.
Sigit Santosa SH mengatakan selain BAP, kedua tersangka korupsi masing-masing Zlf dan DM juga pindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan di Tanjungpinang.
"Pemindahan kedua tersangka bertujuan untuk mempermudah keduanya mengikuti persidangan kelak di Pengadilan Tipikor," katanya.
Ditanya kapan jadwal sidang perdana kasus korupsi dana hibah tersebut, kata dia, sampai saat ini pihaknya masih menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejari Tanjung Balai Karimun telah meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi KPU Karimun tersebut ke tingkat penyidikan berdasarkan surat perintah No 01/N.10.12/FD.1/01/2012 tertanggal 9 Januari 2012.
Selanjutnya penyidik pada Kejari itu menahan Ketua KPU Karimun, Zlf dan anggotanya DM sejak 24 April 2012. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Balai Karimun.
Keduanya ditahan karena penyidik sudah memiliki bukti yang cukup dan khawatir keduanya akan melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti tentang penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Karimun periode 2011-2016.
Tentang total nominal dana hibah yang diterima KPU Karimun, berdasarkan dua naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan total dana yang dikucurkan dari APBD Karimun selama dua tahun berturut-turut sebesar Rp13,5 miliar
Pertama, menurut NPHD dari Pemkab Karimun No 180/HK/NPH/X/9.A/2010 yang ditandatangani oleh Bupati Karimun Nurdin Basirun, Jumat (1/10-2010) sekaligus bertindak sebagai pihak pertama dengan KPU Karimun No 36/kpts/KPU-KRM/031436710/X/2010 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Karimun Zlf sebagai pihak kedua, pada Pasal 3 ayat 2 menyebutkan pemberian dana hibah dilakukan dalam dua tahap, pertama sebesar Rp3.693.609.830 setelah NPHD ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Dana hibah tahap dua, sebesar Rp4.806.309.170 diberikan setelah pihak kedua memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahap pertama pada Pemkab Karimun.
Akumulasi pemberian dana hibah yang berasal dari APBD Karimun ke KPU Karimun Tahun Anggaran 2010, sebesar Rp8,5 miliar.
Pada tahun 2011, disebabkan Bupati Karimun Nurdin Basirun, beserta pasangannya ikut menjadi salah satu kandidat Pemilukada, NPHD No 002/NPHD/SETDA/I/2011 tertanggal Senin, 3 Januari 2011 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Anwar Hasyim sebagai pihak pertama.
"Pada Pasal 1 Dalam NPHD yang ditandatangani oleh Sekda itu, menyebutkan pihak pertama memberikan dana hibah yang bersumber dari APBD Karimun tahun 2011 pada pihak kedua sebesar Rp5 miliar untuk penyelenggaraan pilkada, pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Bupati Karimun No 5 tahun 2009 tentang Teknis Pencairan Dana Hibah," paparnya.
Kemudian pada Pasal 2 menyebutkan pencairan dana hibah dilakukan setelah pihak kedua memperlihatkan salinan NPHD, membawa KTP yang masih berlaku, laporan pertanggungjawaban dan berita acara penyerahan dana hibah.
Sementara menurut penuturan sejumlah saksi dari personel KPU yang pernah mintai keterangan oleh kejaksaan beberapa waktu lalu, total dana hibah yang diterima KPU Karimun baru sebesar Rp12,1 miliar, tidak Rp13,5 miliar sebagaimana yang dipaparkan dua NPHD tersebut. (HAM/A013)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
