
Pengacara Pertanyakan BAP Tiga Saksi Sama Waktu

Batam (ANTARA Kepri) - Hotma Sitompul selaku penasihat hukum terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi MT dalam perkara pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh mempertanyakan penyidik kepolisian yang sama membuat berita acara pemeriksaan atau BAP tiga orang saksi berbeda pada tahun, tanggal dan jam yang sama.
"Secara hukum ini tidak boleh," kata Hotma Sitompul, penasihat hukum MT di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin, dalam sidang pemeriksaan keterangan Niko Fernando seorang kuli saring pasir di depan rumah korban di perumahan Anggrek Mas 3, Batam, serta Amursal dan Muntolibin masing-masing petugas Masjid Darul Muslichin, Senjulung, Batam, tempat mobil korban ditinggal terdakwa Uj dan Ros.
Kepada saksi Amrusal dan Muntolibin yang diperiksa secara terpisah di persidangan, Sitompul menanyakan berapa kali diperiksa penyidik kepolisian dan apakah selalu diperiksa bersama berdua.
Muntolibin menyatakan, diperiksa antara 4-5 kali dan selalu bersama Amursal, sedangkan Amursal menyatakan tidak ingat, tetapi yang jelas tidak sekali.
"Jadi saudara saksi ditanya di tempat yang sama pada waktu yang sama? Kalau begitu jawaban dicocok-cocokkan oleh penyidik," kata Sitompul kepada Muntolibin.
Meski kedua saksi menyatakan tidak mengetahui diperiksa berbarengan dengan Niko, kepada majelis hakim yang diketuai Reno Listowo, Sitompul minta dicatat bahwa di masing-masing BAP ketiga saksi tertulis bahwa penyidik yang sama membuat tiga BAP pada 5 Agustus 2011 pukul 15.30 WIB.
"Ini ada yang tidak beres. Mohon dicatat majelis," kata Sitompul.
Menjawab pertanyaan penasihat hukum Sitohang, Amrusal mengatakan ketika di-BAP tidak pernah menyatakan mengenal celana jins ukuran 30 dan baju kaos hitam tanpa kerah bertuliskan Paradise berukuran M yang ditunjukkan penyidik sebagai barang bukti.
Ia hanya mengatakan, ketika bersama Muntolibin menyiapkan karpet untuk shalat Jumat di pelataran dalam halaman masjid, pada Jumat (24/6) sekitar pukul 10.30 WIB melihat ada seorang lelaki bercelana pendek dan pakaian warna gelap turun dari mobil setelah memarkirkannya di depan rumah toko kosong sekitar 15 meter dari masjid.
Lelaki itu turun bersama seorang perempuan yang menggendong anak kemudian naik taksi yang mendekat tidak lama setelah mobil Nissan X-Trail hitam dipakir menghadap ke pintu ruko, kata Amrusal.
Mengenai warna taksi dan nama taksi, saksi Muntolidin membantah pernah menyatakan kepada penyidik bahwa taksi itu "orange" dan bernama atau bermerek Piala.
Ketiga saksi hadir dalam persidangan MT yang didakwa ikut merencanakan, menyuruh, atau turut serta membunuh istrinya sendiri, Putri Mega Umboh, di rumah keluarga MT dan korban di Perumahan Anggrek Mas 3 Batam pada Jumat, 24 Juni 2011 sekitar pukul 05.30 WIB.
Jaksa penuntut umum mendakwa bahwa MT tiga pekan sebelum kejadian, merencanakan bersama Uj (terdakwa dalam berkas terpisah) serta dua hari setelah perencanaan tersebut bersama MT dan mobil BP 24 PM menyurvei tempat pembuangan mayat, koper, dan tempat meninggalkan mobil.
Rencana pembunuhan direalisasikan pada 24 Juni 2011 pukul 05.30 WIB, kemudian diikuti dengan pembuangan koper dan meninggalkan mobil untuk berpindah ke taksi, kata penuntut umum.
Setelah pembunuhan terjadi, MT sekitar 06.30 WIB berangkat dari rumah ke kantor, sedangkan Uj bersama Ros (pembantu rumah tangga MT dan Putri) membawa mayat korban dalam koper dan dengan mengendarai mobil Nissan X-trail BP 24 PM (milik MT).
Ros membawa K (balita MT dan Putri) dan Uj yang mengendarai mobil BP 24 PM membuang mayat tersebut di pinggir hutan Telaga Punggur, membuang koper di tempat berbeda lalu memarkir mobil itu di sebuah ruko kosong dekat Masjid Darul Muslichin sekitar pukul 10.30 WIB.
Penasihat hukum terdakwa MT mendapati ketidaksinkronan antara catatan yang ditulis dalam BAP bahwa saksi Niko Fernando pada hari kejadian melihat jam (waktu) di layar telepon selulernya sampai 25 kali, sedangkan pada waktu dipersidangan mengatakan hanya sekali.
Selain itu, saksi Muntolibin dan Amrusal menjawab Tommy Sitohang mengatakan, tidak pernah melihat ada mobil Nissan X-Trail hitam dipakai pengendaranya survei atau melihat-lihat ke dekat masjid dan parkir di depan ruko sebelum 24 Juni 2011.
(A013/N001)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
