Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terus menggencarkan penertiban reklame yang menunggak pajak dengan total sebanyak 89 reklame sudah dibongkar hingga Selasa.
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid menjelaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kota sesuai dengan masterplan Pemkot Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Penertiban ini sudah masuk minggu kedua. Total reklame yang ditertibkan sudah 89, jadi 81 di minggu pertama dan hari ini ada delapan. Kami masih beri kesempatan kepada para pemilik reklame untuk membongkar sendiri sampai tanggal 30 Juni," ujarnya, di Batam, Selasa.
Baca juga: DPRD Kepri sarankan pemda garap bisnis pelayaran internasional melalui BUP
Namun untuk reklame yang berada di lokasi rawan dan dalam kondisi membahayakan, pembongkaran dilakukan lebih cepat oleh tim pemkot setempat. Salah satunya reklame di Jalan Raja Haji Muhammad Tahir yang terlihat goyang dan berisiko roboh.
"Reklame yang sudah goyang, kami amankan terlebih dahulu karena membahayakan. Kalau dibiarkan, bisa mencelakakan pengguna jalan. Apalagi Batam sering hujan dan berangin," kata Jefridin.
Penertiban hari ini menyasar beberapa titik strategis di jalan utama Kota Batam, di antaranya Jalan Raja M Tahir, Purimas 1, depan Rumah Makan Talago, dan depan Bank BTN.
Selain reklame yang tidak membayar pajak, Pemkot Batam juga menyegel reklame yang tidak memiliki izin.
Baca juga: Pemkab Natuna libatkan pemandu lokal dalam kunjungan wisman di Serasan
Sebanyak 681 reklame telah ditempeli stiker penyegelan, termasuk yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, ditemukan stiker-stiker tersebut sudah terlepas.
“Ada yang kemarin baru saja kami tempel tiba-tiba sudah dilepas. Ya sudah, akan tetap kami bongkar,” kata dia lagi.
Ia menyebut total reklame yang akan ditertibkan di Batam mencapai sekitar 1.800 unit, dan seluruhnya ditargetkan selesai dieksekusi pada tahun 2025 ini.
“Kami sudah komunikasikan dengan para pelaku usaha, baik secara tertulis maupun lisan. Terima kasih kepada yang sudah kooperatif. Untuk yang belum, silakan bongkar mandiri sebelum 30 Juni. Lewat itu, reklame akan langsung disita,” katanya lagi.
Baca juga:
Pemprov Kepri gelar rapat di hotel disesuaikan dengan skala prioritas
Dirjen Kemenag resmikan Pura Satya Dharma di Muka Kuning
Komentar