Pemprov Kepri terbitkan pengumuman larangan situs jual pulau

id jual beli pulau, pulau anambas dijual, gubernur kepri, ansar ahmad, kepri, kabupaten anambas

Pemprov Kepri terbitkan pengumuman larangan situs jual pulau

Gubernur Kepri Ansar Ahmad memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Kepri, Kota Batam, Selasa (1/7/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty

Batam (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan pihaknya membuat pengumuman larangan situs daring luar negeri yang mempromosikan penjualan atau penyewaan pulau di wilayah tersebut.

“Kami buat pengumuman secara resmi secara luas, tidak boleh ada situs-situs sampai ke luar negeri yang mau menyewakan pulau atau inilah,” kata Ansar di Mapolda Kepri, Kota Batam, Selasa.

Ansar menyebut dirinya telah menindaklanjuti adanya situs luar negeri yang mengiklankan penjualan tiga pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dia menyebut, ada aturan perundang-undangan di Indonesia terkait sewa menyewa pulau, tetapi tidak ada aturan yang membolehkan jual-beli pulau.

“Sebenarnya tidak ada cara dan alasan untuk dijual. Itu mungkin ketidaktahuan, makanya kami minta Bupati Anambas untuk memberikan penjelasan yang benar,” ujarnya.

Menurut Ansar, dalam aturan yang ada, pemanfaatan pulau oleh swasta harus mendapatkan izin penanaman modal, baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Selain itu, dalam pemanfaatan pulau-pulau tersebut tidak bisa seluruhnya, karena hanya berikan 70 persen, sisanya 30 persen adalah milik negara. Kemudian, dari pemanfaatan 70 persen lahan pulau tersebut, harus disisihkan untuk ruang terbuka hijau.

“Memang setiap pulau mau dikembangkan ada aturannya, mereka harus mendapat izin penanaman modal, baik itu PMA maupun PMDN dan pulau biasanya hanya diberikan 70 persen,” katanya menjelaskan.

Baca juga: Isu penjualan pulau di Anambas, Menteri Nusron duga ada kepentingan geopolitik

Terkait PMA, kata dia, saat ini baru ada di Pulau Bawah, Kabupaten Kepulauan Anambas. Sementara untuk empat pulau yang diiklankan dijual tersebut, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok dan Pulau Nakob belum ada.

Meski demikian, lanjut dia, sudah ada beberapa yang mengusulkan untuk penanaman modal tetapi belum diizinkan, masih memfasilitasi dengan pemerintah kabupaten, karena banyak pulau-pulau, atau lahan-lahan menjadi spekulasi orang-orang tertentu yang mau menguasai lahan tersebut.

“Terkait hal ini kami perlu berbicara dengan BPN, memastikan ada aturan yang lebih keras, karena banyak hambatan investasi di Kepri tidak hanya di Anambas, di semua Kepri inilah, di luar Batam,” katanya.

Persoalan yang dimaksudkan adalah banyak pemilik lahan luas tetapi tidak dimanfaatkan dan dibiarkan selama bertahun-tahun, sehingga menjadi lahan terbengkalai.

Namun, lanjut Ansar, pihaknya menghormati apabila pemilik lahan tersebut melakukan progres pembangunan meskipun berjalan lambat.

Baca juga: Pemkab Natuna pastikan 172 pulau terdaftar di Kementerian Dalam Negeri

“Kalau yang ada progres kami hormati karena pembangunan pasti bertahap, tapi kalau yang tidak ada sama sekali itu, dulu waktu saya bupati pernah membuat perda pajak progresif lahan namanya,” katanya.

Aturan ini, kata dia, bagi lahan-lahan yang lima tahun tetapi tidak dimanfaatkan akan diminta membayar pajak ke daerah. Tetapi aturan tersebut dibatalkan dengan adanya aturan di Kemendagri.

“Jadi lahan-lahan yang lima tahun dia tidak digunakan ini, kami minta dia bayar pajak ke daerah tapi memang bertentangan dengan undang-undang, dibatalkan di Kemendagri,” kata Ansar.

Sebelumnya, empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau diduga dijual di situs pribadi jual beli pulau milik luar negeri,

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan keempat pulau tersebut tidak bisa diperjualbelikan karena statusnya berada di dalam kawasan konservasi dan milik negara.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Kepri terbitkan pengumuman cegah situs jual pulau

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE