Isu penjualan pulau di Anambas, Menteri Nusron duga ada kepentingan geopolitik

id Nusron,Menteri ATR,Menteri Nusron,Penjualan Pulau,Anambas,Jual pulau

Isu penjualan pulau di Anambas, Menteri Nusron duga ada kepentingan geopolitik

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (kelima kanan) didampingi jajarannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA/Harianto

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menduga isu penjualan pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, diduga berkaitan dengan kepentingan geopolitik, bukan sekadar tindakan iseng atau pelanggaran administratif biasa.

"Itu kita harus hati-hati menyikapinya. Saya yakin 'ini tidak terpisahkan dengan konteks geopolitik'," kata Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Selasa.

Nusron menyampaikan hal itu menyikapi isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepri. Empat pulau itu meliputi Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.

Dia menuturkan beberapa pulau yang dikabarkan diperjualbelikan tersebut semuanya masuk dalam kawasan pariwisata menurut Perda Anambas, dan telah dilakukan pemetaan satu pulau lengkap.

"Sudah terbit Perda Kabupaten Pulau Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang 2023-2024. Dan keempatnya (pulau tersebut) masuk kawasan pariwisata," ujar Nusron.

Menurutnya, pulau-pulau itu berada dalam kategori area penggunaan lain (APL) dan bukan termasuk hutan lindung, bahkan satu di antaranya telah bersertifikat secara legal dan lengkap.

"Jadi kalau masuk kawasan pariwisata, ini sebetulnya masuknya di APL, bukan masuk di hutan. Dan yang satu pulau sudah ada sertifikatnya lengkap, yang lainnya belum lengkap," katanya lagi.

Meski begitu, tiga pulau lainnya belum memiliki dokumen kepemilikan lengkap, namun tidak ada bukti bahwa pemilik resmi menjualnya, sehingga munculnya iklan penjualan dinilai sangat mencurigakan.

Nusron menyayangkan beredarnya informasi jual beli pulau melalui situs luar negeri, karena pemilik sah pun tidak pernah menyatakan niat untuk menjual aset strategis tersebut secara publik.

Ia menilai logika penjualan menjadi tidak masuk akal, karena barang milik sah belum ditawarkan, namun tiba-tiba muncul di platform online dengan indikasi manipulasi informasi secara sistematis.

"Saya pakai logika sederhana, yang berhak menjual itu adalah yang mempunyai barang. Loh ini yang punya barang ini nggak menjual. Kok ada isu jual-beli ini, ini aneh menurut saya," katanya pula.

Nusron menyoroti lokasi pulau-pulau tersebut yang dekat kawasan strategis seperti Laut China Selatan untuk Pulau Anambas, dan perbatasan Australia untuk Pulau Sumbawa, sehingga rawan terhadap permainan geopolitik terselubung.

"Ini saya yakin dalam konteks ini tidak sekadar orang iseng atau orang yang main-main di dalam online itu, karena ini adalah online yang ada di luar negeri. Saya yakin ini tentunya ada kaitan geopolitik. Yang itu tidak mungkin bisa saya sampaikan di sini," ujar Nusron.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menegaskan pulau-pulau di wilayah Indonesia tidak boleh diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU).

“Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU). Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia, kecuali menyewa sewa dalam jangka waktu tertentu,” kata Dede dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (26/06).

Hal itu disampaikannya merespons isu empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.

“Setelah kemarin ada kontroversi kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut. Tiba-tiba ada orang dengan mudah menjual Pulau di Indonesia melalui situs," ucapnya.

Dia pun mendesak pemerintah untuk segera memanggil serta meminta klarifikasi dari pengelola situs www.privateislandonline.com untuk menelusuri siapa pihak yang mengiklankannya dan apakah pengiklan menyewakan HGB atau HGU.

"Kalau demikian harus juga diperiksa siapa pemilik sertifikat tersebut karena HGB atau HGU sejatinya tidak bisa disewakan ke orang lain kecuali dalam bentuk kerja sama,” tuturnya.

Dia lantas berkata, "Kalau orang punya perusahaan, dia bisa saja mencari investasi. Mencari investasi dari manapun dia bisa. Tetapi kalimat menjual itu yang tidak boleh. Jadi nanti diselidiki. Dasarnya apa? Kalau dasarnya sewa, masih diperbolehkan. Tetapi kalau dia menjual, bentuk promosinya adalah menjual, itu kesalahan."



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Nusron menduga isu jual pulau ada kepentingan geopolitik

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE