Kapolresta Barelang pastikan pembongkaran di kawasan Rempang berjalan kondusif

id rempang eco city, pembongkaran, tim terpadu batam, polresta barelang, pulau rempang, kota batam, kapolresta barelang

Kapolresta Barelang pastikan pembongkaran di kawasan Rempang berjalan kondusif

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Abidin. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin memastikan kegiatan pembongkaran rumah warga di kawasan Rempang Eco City berjalan kondusif dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Siang tadi selesai pembongkarannya, berjalan kondusif,” kata Zaenal di Batam, Selasa.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, pembongkaran ini melibatkan tim terpadu, di mana terdapat unsur dari Polresta Barelang, TNI, Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI AU, TNI AD dan Polda Kepri, dengan total personel terlibat 600 orang.

Polresta Barelang, kata dia, menurunkan 100 personel bergabung dengan tim terpadu lainnya dalam mengawal proses pembongkaran tersebut.

“Jadi pembongkaran yang dilakukan hari ini dilakukan dengan mekanisme tim terpadu, di salah satu unsurnya adalah Polresta Barelang,” ujarnya.

Menurut Zaenal, pembongkaran rumah warga tersebut dilakukan oleh tim terpadu sudah sesuai prosedur administrasi, diawali dengan memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, hingga dilakukan pembongkaran.

Surat peringatan pertama dilayangkan pada 27 Februari 2024, kemudian peringatan kedua 4 Maret 2024 dan surat peringatan ketiga pada 13 Maret 2024. Surat peringatan bongkar disampaikan tanggal 18 Maret 2024 dan surat peringatan bongkar kedua 17 Maret 2025.

Baca juga: Polda Kepri bongkar rumah terduga narkoba di Muka Kuning

Adapun bangunan yang dibongkar miliki Rusmawati (rumah) dan kebun milik Sinaga.

“Prosesnya (pembongkaran) pagi tadi setahu saya sudah dilakukan proses administrasi,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, upaya pendekatan persuasif dan humanis telah dilakukan sebelumnya oleh tim kepada warga, namun karena warga yang bersangkutan tetap menolak maka dilaksanakan upaya penertiban.

Penertiban dilakukan dengan harapan mempercepat pembangunan kawasan Tanjung Banun dan terwujudnya investasi Rempang Eco City.

Di lokasi tersebut sedang dalam proses pematangan lahan dan pembangunan infrastruktur dasar oleh Kementerian Pekerjaan Umum, selanjutnya akan dilaksanakan pembangunan rumah oleh Kementerian Transmigrasi, yang rencananya akan dimulai awal Agustus 2025.

Baca juga: BI Kepri catat akseptasi QRIS tumbuh 105,65 persen sampai Mei 2025

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE