
Blue Bird tetap Beroperasi di Batam

Batam (ANTARA Kepri) - Manajemen Blue Bird Grup memastikan taksi mereka akan beroperasi di Batam dalam waktu dekat sesuai dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meski muspida kota memutuskan mereka harus menunda operasional selama satu tahun.
"Kami tetap akan beroperasi dalam waktu dekat mengacu pada keputusan PTUN Tanjungpinang yang memenangkan gugatan atas Dinas Perhubungan Kota Batam," kata General Manajer Blue Bird Grup Batam, Kurniawan di Batam, Sabtu.
Ia mengatakan, keputusan PTUN adalah sebuah produk hukum yang tegas dan tidak bisa dibatalkan melalui sikap Forum Muspida.
"Keputusan Muspida bukan keputusan hukum tetap. Karena itu kami akan tetap beroperasi dalam waktu dekat tanpa harus menunda sampai satu tahun," kata Kurniawan.
Ia mengemukakan salah satu pertimbangan segera beroperasi di Batam mengingat nasib 40 sopir yang sudah mereka rekrut sejak empat bulan terakhir selama ini telah terkatung-katung akibat ketidak pastian dan keputusan sepihak Pemerintah Kota Batam.
"Pengemudi taksi Blue Bird sudah direkrut sejak Juli dengan asumsi Agustus kami sudah jalan. Namun akibat keputusan-keputusan sepihak pemerintah kota hingga kini kami belum beroperasi sehingga nasib mereka tidak jelas," kata dia.
Ia menambahkan seluruh sopir yang direkrut adalah warga Batam yang membutuhkan pekerjaan untuk keluarga mereka.
"Operasional kami tidak akan mematikan pengusaha lain seperti yang selama ini dituduhkan. Blue Bird akan menerima layanan melalui 'oncall' tidak mangkal seperti yang lain," kata Kurniawan.
Hal tersebut, kata dia, demi menjaga hubungan dengan perusahaan taksi lokal termasuk juga sejumlah pangkalan taksi yakni Bandara dan Pelabuhan.
Saat ini taksi Blue Bird yang sudah tiba dan siap beroperasi di Batam sebanyak 50 unit, namun Kurniawan mengatakan dalam tahap awal tidak akan mengoperasikan semuanya. Blue Bird akan beroperasi bertahap.
Pada Kamis (1/11) sore, rapat Muspida di Pemkot Batam memutuskan Blue Bird harus menunggu satu tahun ke depan untuk beroperasi di Batam.
Alasan keamanan menjadi salah satu hal penundaan operasional taksi tersebut.
Sementara pada awal Oktober 2012, PTUN Tanjungpinang telah mengabulkan gugatan perusahaan tersebut atas pencabutan izin oeperasional yang sempat dicabut Dinas Perhubungan. Dinas Perhubungan tidak melakukan banding hingga 14 hari setelah putusan, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
