Disnaker Batam catat retribusi TKA capai Rp19,7 miliar

id kepri batam,disnaker,tka,tenaga kerja,retribusi

Disnaker Batam catat retribusi TKA capai Rp19,7 miliar

Kantor Disnaker Batam di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepri. ANTARA/Amandine Nadja

Batam (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mencatat penerimaan daerah dari retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) sebesar Rp19.716.606.912 pada semester I tahun 2025, yakni sekitar 42 persen dari target.

Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Batam Nurul Iswahyuni mengatakan bahwa target pendapatan dari retribusi tahun ini di angka Rp46 miliar.

“Target ini meningkat dari tahun 2024 yang berada di angka Rp45 miliar. Tahun lalu pendapatan retribusi TKA mencapai Rp39 miliar,” kata Nurul, saat dihubungi di Batam, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa pendapatan retribusi tersebut hanya dihitung dari TKA yang melakukan perpanjangan kontrak kerja dan tercatat resmi dalam Data Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

“TKA baru, pekerja jangka pendek (kurang dari enam bulan), serta TKA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sektor non-DKPTKA seperti lembaga sosial, pemerintah, atau keagamaan, tidak termasuk dalam retribusi daerah. Pendapatan dari mereka masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya menjelaskan.

Disnaker Batam mencatat bahwa hingga pertengahan tahun ini terdapat 539 perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing di Batam, dengan total TKA aktif sebanyak 5.100 orang.

“Ada 1.310 tenaga kerja melakukan perpanjangan kontrak dan masuk dalam objek retribusi daerah,” kata dia lagi.

Namun, jumlah TKA perpanjangan tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 2.184 orang.

Nurul menyebutkan penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti efisiensi perusahaan, selesainya proyek besar di sektor konstruksi dan minyak dan gas (migas), serta perpindahan lokasi usaha ke dalam KEK yang tidak dikenai retribusi daerah.

Di samping itu, ketidakpastian kebijakan tarif dari Amerika Serikat turut mempengaruhi kebijakan ekspansi perusahaan, termasuk dalam perpanjangan kontrak TKA.

Meski demikian, Disnaker Batam tetap membuka kemungkinan pertambahan jumlah TKA yang memperpanjang kontrak di paruh kedua tahun 2025, tergantung pada pergerakan sektor industri dan proyek baru yang berjalan.

“Perpanjangan bisa saja bertambah. Prinsipnya, keberadaan TKA harus diimbangi dengan transfer pengetahuan atau ‘transfer of knowledge’ kepada tenaga kerja lokal. Harapannya, ke depan posisi TKA dapat digantikan oleh SDM (sumber daya manusia) lokal yang lebih kompeten,” ujar Nurul pula.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE