
Rekam e-KTP Gratis Diperpanjang Hingga Desember 2012

Karimun (ANTARA Kepri) - Pejabat pada Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah memperpanjang pelayanan rekam kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP massal dan gratis hingga 31 Desember 2012.
"Warga masyarakat kami imbau agar memanfaatkan masa perpanjangan rekam e-KTP gratis karena pada 2013 sudah dikenakan retribusi biaya cetak KTP yang mengacu pada Perda Kependudukan," kata Kepala Bidang Pendataan dan Migrasi Penduduk Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Karimun Syahimi di Tanjung Balai Karimun, Senin.
Syahimi mengatakan, pelayanan e-KTP massal dan gratis seyogianya berakhir 31 Oktober 2012, namun diperpanjang selama sepekan dan diperpanjang lagi hingga 31 Desember.
"Dasar perpanjangan itu adalah surat dari Mendagri yang baru kami terima belum lama ini," katanya.
Dengan perpanjangan itu, dia berharap prosentase wajib KTP dalam melakukan perekaman data bertambah sehingga menjadi tolok ukur keberhasilan program penertiban administrasi dengan satu nomor induk kependudukan yang berlaku secara nasional.
"Bagi warga yang tidak mendapat surat undangan untuk melakukan perekaman kami imbau proaktif untuk datang ke kantor camat setempat. Syaratnya tidak sulit, cukup membawa KTP yang lama yang nantinya dicocokkan dengan 'database'," katanya.
Proses rekam data, kata dia lagi, juga tidak terlalu lama dan hanya memakan waktu paling lama 5 menit.
"Rekam e-KTP meliputi rekam sidik jari, retina mata dan pengambilan foto. Paling-paling menghabiskan waktu rata-rata tiga menit," katanya.
Hingga saat ini, kata dia, jumlah wajib KTP yang merekam data baru mencapai 77,16 persen atau sebanyak 133.636 orang dari total wajib KTP 173.203 orang.
"Kami memperkirakan jumlah wajib KTP yang terbanyak melakukan rekam e-KTP berada di Kecamatan Karimun. Untuk itu, kami berharap warga yang merasa belum merekam data karena justru membantu yang bersangkutan dalam pengurusan surat-surat yang membutuhkan KTP di masa mendatang," katanya.
Menurut Syahimi, prosentase wajib KTP yang merekam data sekitar 85 persen sudah cukup bagus karena ia memperkirakan 'database' yang ada pada Disduk tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
"Wajib KTP dalam database masih kotor karena banyak yang pindah atau bekerja di luar negeri. Selain itu, banyak wajib KTP yang meninggal dunia namun tidak dilaporkan ke Disduk," katanya. (ANTARA)
Editor: Sri Muryono
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
