Jakarta (ANTARA) - Indonesia mengutuk keras tindakan sepihak Zionis Israel untuk memaksakan kedaulatan terhadap wilayah Tepi Barat Palestina yang mereka jajah, sebagaimana yang disetujui parlemen Israel pada Rabu.
“Langkah tersebut merupakan tindakan aneksasi yang melanggar prinsip fundamental untuk tidak memperoleh wilayah dengan cara kekerasan,” menurut keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di media sosial, dipantau Kamis.
Zionis Israel tak memiliki hak kedaulatan apapun atas wilayah pendudukan Palestina, dan tindakan ilegal tersebut tak dapat mengubah status hukum wilayah tersebut dengan cara apapun, ucap Kemlu.
Indonesia kembali menegaskan dukungan demi terwujudnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sesuai garis batas 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, dalam kerangka solusi dua negara.
Komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, turut didesak untuk mencegah Israel melaksanakan niatnya “menegakkan kedaulatan” di Tepi Barat dan mempertahankan penjajahan mereka atas negeri Palestina.
“Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk menghalangi tindakan ilegal Israel yang bertujuan menjadikan pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina permanen,” demikian pernyataan Kemlu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RI kutuk upaya Israel paksakan kedaulatan ke Tepi Barat Palestina
Baca selanjutnya,
Staf PBB kelaparan...

Komentar