Logo Header Antaranews Kepri

RPJMD Kota Tanjungpinang Dilematis

Selasa, 27 November 2012 00:05 WIB
Image Print

KEPALA daerah dan dewan hakikatnya adalah "pendatang baru" di dunia pemerintahan. Kedudukannya berperan sebagai magister- administer, pendatang bagi birokrasi dan menguasainya sebagai bagian dari asas permusyawaratan perwakilan. Birokrasi itu sendiri lahir sebagai alat kekuasaan, alat implementasi kekuasaan.

Di zaman Romawi birokrasi diartikan sebagai administrator yang mendapat tugas dari sang raja/kaisar untuk mengurus kesatuan harta kekayaan berikut personel dalam satu organisasi. Birokrasi lahir dan dibentuk karena gabungan antara kepentingan penguasa dan masyarakat yang berdaulat.

Jadi, wali kota dan dewan itu adalah orang-orang luar yang masuk ke dunia pemerintahan. Mereka menguasai, mengawasi dan menjalankan roda organisasi birokrasi yg tata kelolanya diatur berdasarkan undang-undang (PP, kepres, kepmen, permen, perda, perkada dlsb).

Bagi seorang magister/kepala daerah semakin jelas aturan yg melingkupinya maka akan semakin tak bagus peran kekuasaannya. Sebaliknya semakin tak jelas aturan yang dibuat sang administator, akan semakin bagus "peluang" atau celah yang dapat dimanfaatkannya. Pada posisi ini dewan dan wali kota sama-sama. Harus mampu mengendalikan birokrasi.

Berkaitan dengan sang pengendali birokrasi, Kota Tanjungpinang baru mencetak sepasang magister, melalui pesta demokrasi 31 Oktober 2012. Pelantikannya dijadwalkan pada 16 Januari 2013. Kemenangan sang magister yang spektakuler, fenomenal telah mengukir sejarah baru Kota Tanjungpinang; menghentikan laju "hirarkis" kepemimpinan dari ibu ke anak, sekaligus memupus mimpi berkelanjutan dari yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) tahap III.

RPJMD lima tahunan tahap I dan tahap II sudah dilaksanakan pemerintahan Suryatati A Manan sejak tahun 2003 dan akan segera berakhir pada Januari 2013. RPJMD tahap III akan disusun, dirumuskan dan dilaksanakan oleh wali kota terpilih berdasarkan visi misinya paling lambat tiga bulan setelah pelantikan.

Adapun prinsip perumusan RPJMD baru ini akan disusun berdasarkan Permendagri No 54/2010 yaitu harus merupakan kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, terintegrasi dengan tata ruang dan rencana pembangunan daerah dan dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan.

Setakat ini RPJMD periode wali kota lama (Suryatati) dinyatakan habis pada 16 Januari 2012, yang bersempena dengan hari pelantikan wali kota baru. Hingar-bingar menyambut "new comer" wali kota baru bukan tidak mendatangkan "masalah" bagi birokrasi dan anggota dewan.

Di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Tanjungpinang saat ini dua dokumen kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon sementara (PPAS) 2013 terlambat disentuh untuk dibahas di tingkat banggar. Keterlambatan ini bukan disebabkan dewan malas, melainkan karena memang keadaan memaksa harus begitu.

KUA PPAS yang merupakan turunan dari rencana kegiatan pemerintah yang seharusnya diserahkan eksekutif pada bulan Juni terlambat disampaikan kepada dewan. Padahal, sesuai ketentuan seharusnya lima bulan sebelum penyampaian RAPBD oleh wali kota sudah mulai "leading" (sejak 30 Juni 2012). Keterlambatan ini juga diakibatkan dewan lebih fokus membahas APBD perubahan 2012 yang juga pengesahannya terlambat, bahkan nyaris batal ditetapkan, karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari yaitu kepentingan (baca: kepentingan politik).

Agar tidak menambah kekeruhan dan menghindari persoalan dalam pembahasan KUA PPAS APBD murni 2013 yang telanjur bermasalah, sebagian kalangan (banggar dan TAPD) yang berpikir cepat, berasumsi bahwa KUA PPAS dan APBD Murni 2013 sebaiknya disinkronisasi dengan kepala daerah terpilih, dan atau menundanya, tetapi lebih menggesa membuat RPJMD baru pascapantikan.

Konsekuensi dari gagasan ini, APBD 2013 menjadi akan terlambat. APBD dinyatakan terlambat dan pemerintah daerah dikenai sanksi pemotongan sebesar 25 persen dari dana alokasi umum (DAU) untuk belanja pegawai apabila ditetapkan melebihi per 31 Maret. Selama ini baru tercatat tiga daerah yang melebihi batas waktu tersebut yaitu Kabupaten Mapi, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Karo.

Timbul pertanyaan apakah APBD murni 2013 Kota Tanjungpinang akan dibiarkan lebih baik terlambat, ketimbang menerapkan pelaksanaan kegiatan APBD murni 2013 dengan pedoman rujukan dari RPJMD yang hampir kedaluwarsa dan dikhawatirkan umur kegiatannya pendek karena pada Juni kembali diubah utk disesuaikan dengan RPJMD baru yang mengacu pada visi misi wali kota terpilih?.

Kekhawatiran lain, tidak mustahil bila APBD murni 2013 yang disusun dengan mengacu pada RPJMD lama rampung, disahkan akhir 31 Desember 2012, verifikasi dari gubernur 14 hari minimal, sudah bisa dipastikan bahwa dokumen perencanaan (DPA) yg telah diverifikasi gubernur bakal turun setelah pelantikan wali kota. Tentu, hal ini secara otomatis, pelaksanaan kegiatannya menjadi tanggung jawab wali kota terpilih.

Pertanyaan kedua, apakah dijamin wali kota terpilih akan memerintahkan seluruh jajaran kabinetnya, SKPD untuk melaksanakan seluruh program kegiatan, sementara pada Juni kegiatan tersebut akan diubahnya dalam APBD Perubahan.. Sudah terburu-buru pembahasannya, setelah itu diubah. Bukankan itu pekerjaan sia-sia?

Namun demikian dalam Permendagri Nomor 32 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013 menjelaskan bahwa bagi daerah yang belum menetapkan peraturan daerah tentang RPJMD maka sebagai landasan penyusunan RKPD tahun 2013 dalam hal peralihan kepemimpinan daerah dan untuk menghindari kekosongan, maka peraturan daerah tentang RPJMD lama yang akan berakhir, dapat digunakan sebagai pedoman sementara bagi pemerintahan kepala daerah yang baru terpilih.

Kebijakan mana yang akan diambil? Sebaiknya dewan dan wali kota terpilih beserta TAPD duduk bersama secara informal untuk merumuskannya.

Rakyat tentunya menunggu keputusan terbaik.

Editor: Jo Seng Bie



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026