
Pemkot Batam tingkatkan EPTD dengan pembayaran melalui QRIS

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendorong peningkatan nilai Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dengan memperluas penggunaan sistem pembayaran pajak non-tunai melalui QRIS.
“Peningkatan penggunaan QRIS ini menjadi bagian dari strategi Batam untuk mendongkrak skor ETPD. Saat ini Batam sudah menjadi yang ketiga tertinggi di Sumatera dalam hal elektronifikasi transaksi,” ungkap Sekretaris Bapenda Batam M. Aidil Sahalo saat dihubungi di Batam, Jumat.
Langkah ini dilakukan lewat rangkaian ‘roadshow’ yang diselenggarakan di dua belas kecamatan di Kota Batam. Saat ini masih berlangsung di Kecamatan Sei Beduk pada 28 Juli hingga 1 Agustus 2025 dan akan berlanjut ke Belakangpadang serta Galang.
Baca juga: Bupati Natuna ajak pengusaha mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
Penerapan QRIS untuk pembayaran pajak telah dimulai secara bertahap. Aidil mengatakan bahwa untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), penggunaan QRIS dimulai di akhir 2024.
Sementara untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), metode ini mulai diterapkan sejak awal 2025.
Menurutnya, penggunaan QRIS memberikan banyak keuntungan, seperti kemudahan pencatatan oleh pihak Bapenda karena nominal transaksi tercatat secara presisi, meminimalisasi kebocoran anggaran, serta menghindari kendala teknis seperti penyediaan uang kembalian atau proses transfer yang memakan waktu.
“Dana hasil pembayaran juga langsung masuk ke rekening mitra bank mempercepat proses penerimaan,” katanya.
Baca juga: Polda Kepri ungkap jaringan pengedar narkoba dari Karimun ke Lombok
Untuk mendorong partisipasi masyarakat, Bapenda Batam bersama mitra Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepri juga memberikan insentif kepada warga yang menggunakan QRIS saat membayar pajak.
“Saat roadshow berlangsung, ada insentif yang diberikan kepada masyarakat seperti minyak atau beras, juga perangkat gadget seperti televisi dan powerbank,” katanya.
Upaya ini dinilai efektif untuk meningkatkan kesadaran dan antusiasme masyarakat terhadap transaksi digital.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Natuna beri santunan JKM ke ahli waris
Bapenda Batam juga berkomitmen untuk mengembangkan penggunaan sistem pembayaran non tunai untuk jenis pajak lain, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPBTB) dan pajak restoran.
“Namun kami terbatas dengan QRIS yang memiliki batas maksimal transaksi sebesar Rp20 juta. Banyak wajib pajak yang memiliki tagihan lebih dari itu,” kata dia.
Menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia, Bapenda Batam juga sedang merancang insentif pajak khusus yang akan berlaku selama periode tertentu.
Insentif tersebut masih dalam tahap penyusunan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) dan akan menjadi program terbatas untuk tahun ini.
“Mungkin diberlakukan untuk sebulan. Untuk bentuk insentif pajak apa kami juga sedang menentukan dan kami juga akan melihat respons masyarakat seperti apa, untuk membuat program lain kedepannya,” kata dia.
Baca juga:
BPJS Ketenagakerjaan Natuna beri santunan JKM ke ahli waris
Karantina dan BC cegah penyeludupan 824,5 ton komoditas ilegal di Kepri
Pewarta : Amandine Nadja
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
