Rutan Karimun usulkan 329 warga binaan dapat remisi HUT Ke-80 RI

id remisi HUT RI, rutan karimun, kabupaten karimun, kepri, hut ke-80 RI,remisi dasawarsa

Rutan Karimun usulkan 329 warga binaan dapat remisi HUT Ke-80 RI

Fasad Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (7/8/2025). (ANTARA/HO-Rutan Karimun)

Batam (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau mengusulkan sebanyak 329 warga binaan mendapatkan remisi HUT Ke-80 RI yang diberikan pada 17 Agustus 2025.

Kepala Rutan Karimun Yoga Hadhi Wijaya mengatakan selain remisi 17 Agustus, pihaknya juga mengusulkan 336 warga binaan sebagai penerima remisi dasawarsa dengan.

“Untuk remisi HUT RI tahun ini, kami mengusulkan 329 warga binaan, saat ini usulan masih berproses di Ditjen Pemasyarakatan untuk nanti diberikan pada saat 17 Agustus,” kata Yoga dikonfirmasi di Batam, Rabu.

Dia menjelaskan, dari 329 warga binaan penerima remisi itu terdiri atas 315 laki-laki dan 14 orang perempuan. Seluruh merupakan narapidana dewasa, tidak terdapat narapidana anak.

Selain itu, terdapat dua narapidana merupakan warga negara asing sebanyak dua orang, sisanya 327 adalah warga negara Indonesia.

Adapun besaran perolehan remisi yang diperoleh warga binaan tersebut, yakni pemotongan masa tahanan 1 bulan sebanyak 22 orang (tahun pertama dikurang 1 tahun); dua bulan sebanyak 43 orang; tiga bulan sebanyak 95 orang (tahun kedua); empat bulan sebanyak 115 orang (tahun ketiga); lima bulan sebanyak 52 orang (tahun keempat dan kelima); dan enam bulan sebanyak dua orang (tahun keenam).

“Yang bebas langsung ada dua orang,” katanya.

Sementara itu, para narapidana yang diusulkan menerima remisi HUT RI dan dasawarsa itu didominasi merupakan narapidana kasus narkotika, yakni sebanyak 221 orang, disusul kasus perlindungan anak 47 orang, pencurian 34 orang, Undang-Undang TKI empat orang, penadahan dan penipuan masing-masing tiga orang.

Kemudian narapidana kasus trafficking, Undang-Undang TIE, kepabeanan, penganiayaan dan perikanan masing-masing dua orang. Lalu, kasus cukai, KDRT, kekerasan seksual, kesehatan, lakalantas, penggelapan masing-masing satu orang.

“Ada juga narapidana korupsi itu satu orang yang diusulkan,” katanya.

Terkait remisi dasawarsa, Yoga menjelaskan, remisi tersebut merupakan salah satu hak yang diberikan kepada warga binaan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT RI.

Besaran remisi yang diberikan satu per dua belas (1/12) dari masa pidana yang dijalani dengan pengurangan maksimal tiga bulan.

Pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang dijalani oleh warga binaan secara konsisten dalam jangka waktu panjang.

Dia mengatakan jumlah warga binaan Rutan Karimun saat ini sebanyak 589 orang, terdiri atas 174 tahanan dan 415 narapidana.

“Di antara 415 orang narapidana itu terdapat 336 narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi dasawarsa 2025,” kata Yoga.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE