Logo Header Antaranews Kepri

Syahbandar dan DPRD Kepri akomodasi aspirasi nelayan terkena skorsing PNBP

Kamis, 14 Agustus 2025 19:03 WIB
Image Print
Kantor Pelayanan Syahbandar Perikanan Batam, Kepri, Kamis (14/8/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Kantor Pelayanan Syahbandar Perikanan Batam bersama Anggota DPRD Komisi II Kepulauan Riau (Kepri) mengakomodasi aspirasi puluhan nelayan yang terkena skorsing tidak diizinkan berlayar karena tidak memenuhi target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penanggungjawab Kantor Pelayanan Syahbandar Perikanan Batam Angga Pramana mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (Ditjen PT) KKP untuk membuka skorsing kapal milik nelayan dari PT HLN Batam tersebut.

"Kami intens berkomunikasi dengan Ditjen Perikanan Tangkap, minta petunjuk, sudah ada arahan, tinggal pemilik perusahaan membuat surat pernyataan bahwa benar hasil tangkapan ikan sesuai dengan yang didaratkan," kata Pramana di Kantor Syahbandar Batam, Kamis.

Baca juga: BPJS-TK Batam dorong budaya K3 guna tekan angka kecelakaan kerja

Sekitar 30 nelayan mendatangi Kantor Pelayanan Syahbandar Perikanan Batam, menuntut skorsing atas kapalnya dibuka agar bisa kembali melaut.

Menurut Angga, persoalan kapal nelayan tersebut diskors oleh sistem Ditjen Perikanan Tangkap karena hasil tangkapannya tidak memenuhi target yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024.

Peraturan tersebut mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

Dalam aturan tersebut, kapal ikan ukuran 60 gross tonage (GT) ke bawah dikenakan tarif 5 persen, sedangkan diatas 60 GT kena pajak 10 persen.

Baca juga: Kemendag perkuat daya saing UMKM Batam melalui Klinik Desain


Satu dari 12 kapal nelayan milik PT HLN tersebut hasil tangkapannya kurang wajar atau kurang dari 20 ton, sehingga terkena aturan skorsing.

Aturan skorsing itu membebani para nelayan, karena kehilangan pendapatan tidak bisa melaut, sehingga anak buah kapal (ABK) dari 11 kapal lainnya ikut memprotes aturan tersebut ke Syahbandar Batam.

Pramana menegaskan bahwa yang menskors kapal tersebut bukanlah Syahbandar tetapi sistem yang ada di Ditjen Perikanan Tangkap KKP.

Namun, pihaknya tetap mengakomodasi aspirasi para nelayan dan nakhoda kapal agar skorsing segera dicabut.

"Sudah ada arahan dari pusat, agar perusahaan mengirim surat keterangan apa yang menyebabkan hasil tangkapan tidak sesuai target, sehingga jadi klarifikasi untuk dibuka suspendnya," ujar Pramana.

Baca juga: Telkomsel perkuat layanan di Puskesmas Simpang Tonang melalui bantuan alat kesehatan



Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin yang hadir di lokasi menyampaikan beberapa nelayan selain dari perusahaan juga perseorangan, yang juga mengeluhkan terkait aturan PNBP tersebut.

Menurut dia, situasi ini harus segera disikapi, karena jika nelayan berhenti melaut dikhawatirkan pasokan ikan di wilayah Kepri, khususnya Kota Batam mengalami defisit.

"Yang kami khawatirkan, kalau nelayan tidak melaut, ditambah lagi ada empat bulan yaitu musim angin utara yang membuat nelayan tidak melaut. Ini terjadi defisit ikan, dan memicu inflasi. Itu yang kami cegah," ujar Wahyu.

Terpisah, nakhoda kapal nelayan, Irfan Pulungan mengatakan pihaknya yang terdampak dengan skorsing terkait PNBP tersebut, karena nelayan tidak mendapatkan upah lantaran tidak bisa melaut.

"Kapal ini hidup 30 nelayan, kalau kami tidak melaut perusahaan tidak merugi, tapi kami dan anak istri yang tidak bisa makan," kata Irfan.

Baca juga:
Mendag lepas ekspor produk industri dari Batam senilai 15 juta dolar AS ke 4 negara

Imigrasi Kepri imbau warga tidak tergiur kerja luar negeri secara ilegal



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026