Logo Header Antaranews Kepri

Belanja pegawai Pemprov Kepri tembus Rp1,2 triliun pada APBD-P tahun 2025

Selasa, 26 Agustus 2025 13:39 WIB
Image Print
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri Venny Meitaria di Tanjungpinang, Selasa (26/8/2025). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyampaikan belanja pegawai tembus Rp1,24 triliun atau 33,74 persen dari total APBD Perubahan tahun anggaran 2025 yang sebesar Rp3,93 triliun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri Venny Meitaria di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan belanja pegawai tersebut, berada di atas batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang, sebesar 30 persen dari total APBD.

"Bukan hanya di Kepri, kondisi serupa juga terjadi di daerah lain di Indonesia, bahkan ada yang belanja pegawainya mencapai 36-37 persen," kata Venny.

Menurut dia, Pemprov Kepri memiliki batas waktu dua tahun ke depan untuk menurunkan target maksimal belanja pegawai 30 persen, yang sesuai amanat Undang-Undang paling lambat tahun 2027.

Secara bertahap, katanya, belanja pegawai Pemprov Kepri mulai diturunkan pada tahun anggaran 2026, maksimal di angka 31 atau 32 persen.

"Kemudian tahun 2027, belanja pegawai sudah wajib di angka maksimal 30 persen," katanya.

Baca juga: PLN Batam catat 618 pelanggan manfaatkan program tambah daya listrik

Lebih lanjut, Venny mengatakan mereka akan membahas bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad terkait kebijakan yang akan diambil pemprov guna memenuhi target belanja pegawai sebesar 30 persen.

Salah satu upaya yang berpotensi dilakukan ialah mengurangi belanja pegawai melalui pengurangan tunjangan tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

"Kita punya belanja wajib sesuai amanat Undang-Undang, seperti di sektor pendidikan sudah terpenuhi, sementara infrastruktur masih di bawah batas maksimal. Makanya, kita perlu mengurangi belanja pegawai untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur," ujar dia.

Venny mengatakan kenaikan belanja pegawai Pemprov Kepri saat ini salah satunya dipicu perubahan status pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau ASN.

Hal itu tentu berpengaruh terhadap sistem penggajian mereka, yang dulunya tenaga honorer THL dan pegawai tidak tetap (PTT) hanya mendapat gaji pokok yang bersumber dari dana APBD, lalu setelah menjadi ASN (PPPK) mereka berhak menerima sejumlah tunjangan TPP.

"Kode rekeningnya pun otomatis berubah, sehingga secara persentase berdampak pada kenaikan belanja pegawai di lingkup Pemprov Kepri," kata Venny.

DPRD bersama Pemprov Kepri sepakat mengesahkan APBD Perubahan 2025 sebesar Rp3,933 triliun melalui sidang paripurna di kantor DPRD, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang pada Senin (25/8).

Baca juga: Satu unit dapur SPPG di Kepri mampu merekrut 47 pekerja lokal

Baca juga: 20 napi Rutan Batam bebas usai terima SK Integrasi



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026