Tanjungpinang (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri berhati-hati soal pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri Lagat Siadari mengatakan penggunaan dana pinjaman tersebut harus memiliki prioritas yang jelas dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
“Alokasi dana itu wajib mendahulukan pembiayaan pelayanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan urusan sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” kata Lagat di Batam, Rabu.
Baca juga: Pemprov Kepri pinjam ke bank Rp400 M untuk bangun infrastruktur
Selain itu, Lagat juga meminta Pemprov Kepri membuka informasi seluas-luasnya mengenai rincian program pembangunan yang akan dibiayai di setiap daerah agar masyarakat dapat ikut mengawasi kemajuannya.
"Pemerintah harus transparan. Rakyat perlu tahu dana sebesar itu digunakan untuk proyek apa saja di wilayah mereka," ujar Lagat.
Terkait aspek legalitas, katanya, Ombudsman Kepri berharap rencana pinjaman ini harus tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018.
Menurutnya aturan tersebut mensyaratkan pinjaman hanya boleh dilakukan dengan persetujuan DPRD serta mendapatkan lampu hijau dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Pemprov Kepri terima apresiasi BKN, konsisten terapkan manajemen talenta ASN
Nilai pinjaman pun dibatasi maksimal sebesar 75 persen dari penerimaan murni APBD tahun sebelumnya.
“Hal krusial lain untuk diperhatikan adalah dilarang berikan jaminan berupa aset daerah atau pendapatan daerah kepada pihak bank, serta harus dipastikan bahwa jangka waktu pengembalian modal tidak melampaui masa jabatan Gubernur yang menjabat,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ombudsman Kepri pun mengingatkan pentingnya menjaga integritas dengan menghindari adanya konflik kepentingan antara kebijakan pemerintah dengan kepentingan bisnis bank yang bersangkutan di Kepri.
Baca juga: Harga turun 50%, industri pasir kuarsa Kepri minta penyesuaian kebijakan daerah
Seluruh proses pengelolaan dana besar ini harus dipastikan efektif dan efisien sehingga benar-benar memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
"Dengan pengawasan yang ketat dan tata kelola yang bersih, diharapkan pinjaman ini menjadi solusi atas krisis anggaran tanpa menimbulkan beban finansial atau masalah hukum di kemudian hari," ucapnya.
Ombudsman turut memberikan respons positif terhadap rencana Pemerintah Provinsi Kepri yang akan mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar tersebut.
Langkah itu dinilai sebagai terobosan yang dapat dipahami untuk mengatasi defisit anggaran serta menjamin keberlangsungan pembangunan di tujuh kabupaten dan kota yang ada di wilayah Kepri.
"Dengan catatan, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," demikian Lagat.
Baca juga: Kapolda Kepri instruksikan jajaran kedepankan Restorative Justice

Komentar