
Batam Masih Beri Kesempatan Rekam e-KTP Gratis

Batam (ANTARA Kepri) - Pemerintah Kota Batam masih memberikan kesempatan bagi 6.652 wajib KTP untuk melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik secara gratis meski Kementerian Dalam Negeri hanya memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2012.
"Hingga akhir batas waktu, baru 80,76 persen dari wajib e-KTP yang melakukan perekaman. Jadi, kami masih memberi kesempatan kepada sekitar 19 persen wajib e-KTP yang terdaftar untuk merekam secara gratis," kata Kepala Dinas Kependudukan Kota Batam, Sadri Hairuddin di Batam, Rabu.
Ia mengatakan, perekaman bisa dilakukan di seluruh kecamatan dan Kantor Dinas Kependudukan. Namun perekaman tidak lagi dilayani di pusat-pusat perbelanjaan seperti yang dilakukan pada 2012.
Selain itu, perekaman hanya dilayani sesuai jam kerja pegawai. Tidak sampai malam hari seperti yang dilakukan sebelumnya.
"Kami tidak lagi melayani sampai malam dan hanya Senin hingga Jumat. Untuk Sabtu-Minggu tidak dilayani," kata Sadri.
Bagi yang belum terdaftar pembuatan e-KTP, kata Sadri, pemohon harus menyantumkan surat pindah dan dikenakan biaya sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
"Bagi yang belum terdaftar ada biaya yang dikenakan sesuai Perda. Pengurusannya bisa dilakukan di kantor camat atau Kantor Dinas Kependudukan," kata dia.
Sadri mengatakan, Pemerintah Kota Batam sudah mulai menyalurkan e-KTP terutama kepada penduduk yang sudah melakukan perekaman sejak Juni 2012.
"Untuk 12 kecamatan di Batam sudah ada sekitar 320 ribu e-KTP yang dikirim Kementerian Dalam Negeri. Warga sudah bisa mulai mengambil di kantor kecamatan setempat," kata Sadri.
Untuk yang melakukan perekaman pada November-Desember, kata dia, e-KTP baru diproses dan belum didistribusikan ke Batam.
"Bagi yang merasa merekam pada akhir-akhir tahun, kemungkinan e-KTP belum jadi. Harus menunggu sekitar 1-2 bulan lagi," kata dia. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
