Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku bersalah dan tidak mau mengajukan praperadilan terhadap kasus yang menjeratnya.
Saya mengakui kesalahan saya," ujar Ebenezer sebelum diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ia menyatakan akan mempertanggungjawabkan kesalahannya setelah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: KPK sita 21 kendaraan terkait OTT Wamenaker
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Immanuel Ebenezer mengaku bersalah dan tidak mengajukan praperadilan

Komentar