
Polres Karimun Sita 10 Kilogram Ganja

Karimun (ANTARA Kepri) - Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyita 10 kilogram narkotika jenis ganja senilai Rp80 juta dari tersangka KW, warga asal Medan, Sumatra Utara yang ditangkap di pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun, Kamis pukul 13.30 WIB.
KW yang beralamat di Kecamatan Hamparan Perak Medan ditangkap setelah memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan sesaat setelah turun dari kapal MV Dumai Express asal Dumai.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket besar ganja seberat tiga kilogram dan satu paket seberat satu kilogram yang dibungkus kertas koran dalam tas hitam yang ditutupi beberapa potongan pakaian.
Kapolres Karimun AKBP Dwi Suryo Cahyono didampingi Kasat Narkoba AKP Rimsyahtono dalam keterangan persnya mengatakan, keberhasilan jajarannya menangkap KW merupakan bagian dari upaya memerangi narkoba.
"Kami mengapresiasi informasi masyarakat sehingga berhasil menggagalkan upaya pengedar memasukkan narkoba ke daerah ini. Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan kita periksa," kata dia.
KW, yang ditemui di Mapolres Karimun mengaku ganja yang dibawanya dari Medan merupakan milik temannya Ri yang berdomisili di Karimun.
"Kami berdua menumpang bus ALS dari Medan menuju Dumai, kemudian naik kapal ke Karimun. Saya hanya disuruh membawa dengan mendapat upah Rp1 juta," katanya.
Dia juga mengaku terpaksa menjadi kurir ganja untuk membantu ibunya yang terlilit utang.
"Ini baru pertama kali saya melakukannya untuk membayar utang ibu saya sebesar Rp15 juta," ucapnya.
Tujuh Tersangka
Selain menangkap KW, Polres Karimun juga menangkap enam tersangka lain yang diduga pengedar ganja dan sabu-sabu dalam kurun tiga hari, sejak Selasa (8/1).
Enam tersangka lain tersebut yaitu, Fa, JH, MR, Ju, RH dan Fir.
Fa dan JH yang merupakan warga Batam ditangkap di depan Hotel Taman Bunga, berdekatan dengan pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun, Rabu (9/1).
Dari tangan keduanya, polisi menyita 2 paket besar shabu-shabu dibungkus plastik bening dengan berat 8 gram senilai Rp14 juta.
Sedangkan MR, wanita asal Tanjungbatu ditangkap jajaran Polsek Kundur di Wisma Tanjungbatu Selasa (8/1) karena kedapatan menyimpan dua paket dan satu linting yang diduga berasal dari tersangka Ju yang ditangkap pada hari yang sama.
Kemudian, RH yang juga ditangkap pada hari yang sama ditangkap berdasarkan pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap tersangka Ju.
Terakhir, tersangka Fir ditangkap di pinggiran Jalan Coastal Area Tanjung Balai Karimun pada Selasa (8/1). Dari tangan Fir, polisi menyita lima paket shabu-shabu dibungkus plastik bening sebesar 1,5 gram dengan nilai sekitar Rp2,7 juta, serta uang diduga hasil penjualan shabu sebesar Rp570.000.
"Ketujuh tersangka kita kenakan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar," kata Kapolres Dwi Suryo Cahyono.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
